50 Tahun Gali Emas Papua, Apa Manfaat Freeport Bagi Mansyarakat Indonesia?

Penulis Unknown | Ditayangkan 28 Feb 2017

Seperti yang kita tahu, PT Freepot Indonesia sudah menambang emas dan tembaka di Mimika Papua sejak 5 dekade lalu. dimulai dari Kontrak Karya (KK) untuk tambang Erstberg pada 1967 lalu dan kemudian tambang Grasberg sejak 1991.

50 Tahun Gali Emas Papua, Apa Manfaat Freeport Bagi Mansyarakat Indonesia?

BACA JUGA: Kepada Siswinya, 'Hamili' Berani Ciumi Jidat Hingga Pegang-pegang Pipi

Tapi kenyataannya, kontribusi Freeport untuk masyarakat Papua dirasa belum optimal. Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, Yohanes Deikme, menilai jika Freeport telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Dikutip dari tribunnews, "Kami sampaikan ke Bapak Menteri (Menteri ESDM, Ignasius Jonan) tadi, bahwa sejak Freeport mulai beroperasi sampai saat ini, hak masyarakat tidak pernah ada dalam KK (Kontrak Karya). Selama 50 tahun hak-hak kami diabaikan," kata Yohanes usai bertemu dengan Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Yohanes mendukung pemerintah untuk melarang pemegang KK melakukan ekspor konsentrat. Perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diharapkan bisa memberikan keuntungan untuk masyarakat lokal.

"Kami dukung pemerintah sekarang untuk melibatkan masyarakat sehingga kami memiliki hak yang sama dengan apa yang didapat oleh masyarakat lain," ucap Yohanes.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mimika Eltinus Omaleng membenarkan pernyataan Yohanes bahwa keberadaan Freeport kurang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kesejahteraan masyarakat lokal kurang diperhatikan oleh Freeport.

Ke depan, masyarakat Papua harus ikut memiliki perusahaan yang mengelola Tambang Grasberg, supaya ikut menguasai kekayaan alamnya sendiri dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.

"Sekarang selama ini, pemilik hak ulayat tidak dilihat sebagai manusia, tidak punya apa-apa di sana. Selama 50 tahun tidak ada pembangunan. Dengan adanya keputusan ini kami senang sekali. Kami datang untuk menanyakan masa depan Papua," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK harus mau mengubah status kontraknya menjadi IUPK bila mau ekspor konsentrat. Aturan ini harus diikuti semua pemegang KK, tak terkecuali PT Freeport Indonesia. Eltinus mendukung kebijakan pemerintah ini.

Lantas, bagaimana PT Freeport ini kedepannya? Kita lihat saja

SHARE ARTIKEL