Kepada Siswinya, `Hamili` Berani Ciumi Jidat Hingga Pegang-pegang Pipi

Penulis Unknown | Ditayangkan 28 Feb 2017
Perlakuan bejat seorang kepala sekolah di SMAN 1 Wolowa, di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Seulteng, Hamili (59), melakukan tindakan pelecehan kepara siswinya yang masih kelas 10. Parahnya, kejadian ini berlangsung di dalam ruang kelas saat jam pelajaran.

Kepada Siswinya, `Hamili` Berani Ciumi Jidat Hingga Pegang-pegang Pipi

BACA JUGA: Ketahuan Curi Dompet Kakek Tua, Pengakuan Anak SD Ini Bikin Orang Tua Was-was

Dikutip dari kompas, atas perbuatannya itu, korban, SM (15) kini trauma berat dan tidak berani masuk sekolah hingga kini. "Kondisi anak kami ini mengalami trauma berat, sampai hari ini dia sudah tidak masuk sekolah. Selama ini, siang malam SM selalu berada di dalam kamar terus, dan tidak mau makan," kata seorang anggota keluarga korban, Anwar, Senin (27/2/2017).

Saat ini keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus pencabulan ini ke pihak yang berwajib. Namun keluarga menginginkan agar kepala sekolah tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu. Saat itu, korban berpakaian olahraga masuk ke ruangan kelas bersama dua orang temannya. Tak lama, Hamili masuk ke kelas itu untuk menyuruh dua orang temannya keluar ruangan.

Saat kedua siswa lain keluar ruangan, tersangka kemudian mendekati korban dan menanyakan korban sedang mengikuti kegiatan apa. Korban menjawab sedang mengerjakan tugas yang belum sempat diselesaikan gurunya. Lalu tersangka kemudian memegang pipi korban dan mencium jidatnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya. "Orangtuanya melapor ke polsek dan polsek melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek Wolowa," ujar Hasanuddin.

Saat ini, polisi telah mengambil keterangan dari para saksi yakni guru dan juga siswa SMA Negeri 1 Wolowa tersebut. Hingga kini, Hamili masih tidak mau menemui wartawan saat diperiksa di Polsek Wolowa

"Supaya dilakukan upaya hukum, penindakan dalam hal ini adalah penahahan terhadap pelaku yakni kepala sekolah. Ia dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
SHARE ARTIKEL