Shalat Bersama Buah Hati, Bagaimana Ya Shaf Shalat Untuk Si Kecil?

Penulis Unknown | Ditayangkan 12 Jan 2017

Pernah gak sih anak kita ikut shalat bersama kita? Hal tersebut memang baik dan bisa dibilang benar, karena secara langsung kita mengajari serta membiasakan sang buah hati untuk shalat berjamaah. Namun tak jarang, mereka ramai dan cukup mengganggu.

Shalat Bersama Buah Hati, Bagaimana Ya Shaf Shalat Untuk Si Kecil?

BACA JUGA: Sifat Malu Ini Benar-benar Tercela dan Tidak Seharusnya Dimiliki Umat Muslim

Oleh karena itu, orang tua lebih memilih untuk menempatkannya di dekatnya. Lantas, bagaimana jika anak-anak berdiri di shaf pertama? Apakah shaf sholat orang dewasa akan jadi terputus karenanya??

Dikutip dari inspiradata, menurut Ust. K.H Imtihan Asy-Syafi’iy – Mudir Makhad Ali An-Nur, ada banyak hadist shahih mengenai anjuran  bagi ahli dan orang-orang yang memiliki keutamaan untuk mengisi shaf pertama.  Di antara alasannya adalah apabila imam membutuhkan orang yang dapat menggantikannya atau mengingatkannya baik berkenaan dengan bacaan Al-Qur’an maupun gerakan shalat jika imam lupa, maka ada yang membantunya.

Walaupun begitu, apabila ada anak kecil yang sudah mumayiz dan sudah dapat mengerjakan shalat dnegan benar, maka dapat menempati shaf depan, pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak boleh disuruh pindah. Berbeda halnya dengan apabila ia adalah anak kecil yang belum bisa mengerjakan shalat dengan benar. Jika ia masih belajar shalat, hendaklah ia tidak berdiri di shaf pertama, boleh di shaf kedua dan hendaknya diapit oleh laki-laki dewasa agar mereka tidak ramai dan mengganggu jamaah yang lain.

BACA JUGA: Apakah Sah Jika Shalat Berjamaah Berdua Dengan Orang yang Bukan Mukhrim Kita?

Sahabat Amru bin Salamah pernah menjadi imam saat ia berumur 7 tahun. Peristiwa yang terjadi pada masa kenabian tersebut dijadikan dasar oleh para ulama, jika ia sah menjadi imam, maka berdiri di mana pun sah. Ini pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad dan Ibnu Qudamah, anak-anak harus dibariskan di shaf belakang, meskipun jika mereka berdiri bersama laki-laki dewasa, shalat seluruh jamaah tetap sah.

SHARE ARTIKEL