Pembunuh dan Pemerkosa Balita di Bogor, Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Jan 2017
Menurut majelis hakim, Budiansyah terbukti telah perkosa dan membunuh balita berusia 2 tahun 2 bulan tersebut, seperti putusannya yang dibacakan pada kamis (19/1). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pembunuh dan Pemerkosa Balita di Bogor, Akhirnya Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA: Waspadai Akun BBM Channel Palsu! Ini Bahayanya..

Dikutip dari liputan6, "Putusan hukuman majelis lebih tinggi, jadi tidak perlu mengajukan banding," kata Siswatiningsih, Jumat (20/1/2017).

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, Budiansyah sempat tidak mengakui perbuatannya."Dia juga berbelit menjawabnya, berputar-putar. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Itu poin memberatkan," dia menuturkan.

Terdakwah juga secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, kini dirinya divonis hukuman mati.  Sementara itu, Yuli, saudara korban, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Budiansyah.

"Kami sekeluarga merasa puas karena sesuai dengan perbuatannya yang keji," Yuli mengungkapkan.

Budiansyah ditangkap Kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/05, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Selasa, 10 Maret 2016. Dia ditangkap sehari setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap LN (2,2), tetangganya sendiri.

Sebelum dibunuh dengan cara dibekap, LN diperkosa terlebih dahulu sebanyak dua kali. Setelah tewas, korban disimpan dalam lemari dengan ditutupi menggunakan kain selimut. Semoga dengan adanya hukuman mati seperti ini, tidak ada lagi korban serupa.
SHARE ARTIKEL