Sidang Kasus Penistaan Agama: Kapasitas Ruang 84 Orang Penuh
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Dec 2016
Pengunjung sidang terdakwa Ahok.
Ruang sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa jam sebelum dimulai sudah dipenuhi pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Dikutip dari poskotanews, ruang yang berkapasitas 84 itu sudah penuh, sementara yang lain masih menunggu di pintu masuk gedung. Yang sudah di dalam, antara lain nampak Ketua DPRD DKI Edi Marsudi, kakak angkat Ahok, Habib Novel (pelapor), pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), wartawan dan lainnya.
Sidang ketiga hari ini mengagendakan putusan sela atas eksepsi (pembelaan) Ahok dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika putusan sela menerima eksepsi Ahok, maka sidang dugaan penistaan agama ini otomatis dihentikan, namun sebaliknya, jika ekseksi ditolak majelis hakim sebagai mana pendapat oleh JPU, maka sidang ini berlanjut dan akan memasuki tahap pembuktian.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi berharap Ahok mendapatkan keputusan yang terbaik dalam sidang ini. “Kami tim pemenangan dan relawan berdoa semua semoga Pak Ahok dalam putusan sela ini mendapat keputusan yang paling terbaik. Buat masyarakat Jakarta juga,” ujarnya di PN Jakut.
Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga akan tetap menghormati jika nantinya hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum. Ini berarti sidang kasus tersebut akan berlanjut dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Pengunjung sidang terdakwa Ahok di PN Jakarta Utara yang mengagendakan putusan sela. (ikbal)
“Saya harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami semua di tim pemenangan mendoakan Pak Ahok semoga permasalahan Pak Ahok bisa selesai dan beliau bisa kembali bekerja memimpin di Jakarta,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: JPU Menjerat Ahok dengan Maksimal 5 Tahun Penjara
Pada bagian lain, Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, yakin hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok. Sementrara pengacara yang turut melaporkan Ahok yakni Habiburokhman meyakini hakim akan menolak eksepsi Ahok.