JPU Menjerat Ahok dengan Maksimal 5 Tahun Penjara
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Dec 2016
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non aktif Basuki T. Purnama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama, Selasa (27/12/2016) . Sidang kemudian ditunda untuk pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 3 Januari 2017.
“Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, “menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum.”
Setelah ketuk palu, hakim meminta terdakwa untuk memberi tanggapan. Ahok pun mendekat ke kuasa hukumnya. “Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan,” katanya.
Baca Juga: Nasib Kasus Penistaan Agama Ditentukan Sidang Hari Ini
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan menerima keputusan itu.
Melansir poskota, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Calon petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 ini diancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini bermula saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Calon petahana dalam Pilkada DKI Jakarta ini menyebut surat Al Maidah 51 saat bertatap muka dengan warga setempat.