Kasus Korupsi Taufiqurrahman, Status Tersangka Belum Diberikan KPK Terhadap Bupati Nganjuk

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 06 Dec 2016

Kasus Korupsi Taufiqurrahman, Status Tersangka Belum Diberikan KPK Terhadap Bupati Nganjuk

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

BACA JUGA : Bukan Hanya Menjadi Masalah Warga Pelosok, Kurang Gizi Kini Ancam Remaja Kota

KPK khawatir bila diumumkan sejak dini, akan menyulitkan kerja penyidik dalam menangani perkaranya. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo,

"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang itu menghambat tugas kami. Misalnya, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tanda tangani dulu (Sprindik),  biarkan teman-teman (penyidik) bergerak, setelah itu baru diumumkan," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,

Penundaan pengumuman ini dilakukan berdasarkan strategi penyidikan KPK. Di sisi lain, KPK menolak anggapan telah menyembunyikan informasi, karena berdasarkan peraturan KPK tak wajib mengumumkan tersangka.

"Jadi tidak harus ketika kami tanda tangan (Sprindik) langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Tapi memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

SHARE ARTIKEL