BIADAB! Siswi SMP Dipasksa Miras, Di Perk*sa Ramai-ramai, dan Direkam Lalu DIsebarkan

Penulis Unknown | Ditayangkan 12 Dec 2016
Salah satu dari 5 pelaku pemerkosaan siswi SMP ditempat akhirnya dibekuk satreskrim Polres Sumenep. Pria berinisial EY (18) itu merupakan warga Desa Batu Putih, Sumenep, Madura.

BIADAB! Siswi SMP Dipasksa Miras, Di Perk*sa Ramai-ramai, dan Direkam Lalu DIsebarkan

BACA JUGA: Di Desa Ini, Seorang Pria Wajib Memiliki 3 Istri, Alasannya Sungguh Tragis!

Dikutip dari Tribunnews, pria itu berhasil dilumpuhkan pada Minggu (11/12) setelah sekitar 5 bulan kabur. "Satu yang masih terendus polisi, dan terus dipantau keberadaannya. Sehingga foto-foto tersebut yang juga disebar ke masyarakat," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Pinora Ananta, melalui Kasubag Humas, AKP Hasanunddin.

Dikatakan, pada awal-awal tahun 2016 lalu, salah seorang siswi SMP, sebut Bunga, siswi SMP di Kecamatan Batu Putih, dicekoki minuman keras ( miras ) dalam pesta miras bersama lima orang pemuda di sebuah rumah kosong di desa setempat.

Saat pesta miras itu berlagsung, korban yang merupakan siswi SMP itu digilir 5 pemuda yang sebagian besar adalah pemuda lulusan SMA dan pengangguran. "Pada saat pesta miras terjadi dan pemerkosaan berlangsung, direkam melalui Hp, dan lalu disebarkan melalui medsos," lanjut Hasanuddin.

Sejak beredarnya video itu, tiba-tiba kelima pelakupun menghilang dan tidak ada satupun yang diketahui tempat tinggalnya. "Namun akhir-akhir ini muncul ke permukaan, sehingga keberadaan lima pelaku mulai terdeteksi dan baru satu yang diketahui keberadaannya kemudian petugas melalukan penyelidikan dengan cara mencocokkan foto dan wajah pelaku. Setelah cocok, akhirnya dilakukan penangkapan," bebernya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut. Seadngkan keempat pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. Tersangkan dijerat pelanggaran pidana UU 23 Tahun 2002 pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
SHARE ARTIKEL