Sekjen HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Demo 4 November

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 11 Nov 2016
Sekjen HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Demo 4 November

Kericuhan demo 4 November menjadi peristiwa yang hingga kini tetap menjadi perbincangan dan pengusutanya pun belum selesai. Aksi 4 November yang tujuanya adalah Bela Al Qur'an, malah menimbulkan masalah baru. Dimana protes terhadap kasus dugaan penistaan oleh Basuki Tjahaja Purnama yang para pendemo minta untuk pemerintah sebagai lembaga eksekutif menyelesaikanya.

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016), dikutip dari detik.com.

Hukuman 7 tahun penjara

Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga : ‘Gue bukan sok suci, gue pun banyak dosa, oleh karena itu gue berusaha semampu gue untuk berbuat yg terbaik.’

Selain Amijaya ada 4 tersangka lainya

Selain Amijaya, empat anggota HMI lainnya yang ditangkap yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa dini hari tadi.

Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," lanjut Awi.

Awi berujar, dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi anarkis.

"Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi.
SHARE ARTIKEL