Rohadi, PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Oct 2016

Rohadi, PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar

KPK mencium ketidakwajaran dalam kekayaan Rohadi sehingga menyitanya. "Terkait dengan sangkaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016), dikutip dari detik.com.

Rohadi, PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar

Rohadi merupakan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia memiliki dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar. Padahal, Rohadi hanya bergaji Rp 8 jutaan per bulan. Dari mana uang Rohadi?

Sangkaan gratifikasi itu saat Rohadi menjadi panitera pengganti di PN Bekasi dan PN Jakut. Tapi dalam kasus-kasus apa, dari siapa dan untuk imbal balik apa, KPK masih menutup rapat-rapat karena masih penyelidikan.

Dua rumah berlantai 2 yang dimaksud berada di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan website properti, aset milik PNS yang bergaji Rp 8 juta sebulan itu dijual per unit Rp 3 miliar atau Rp 6 miliar untuk dua unit.

Baca Juga : Elvia, Ketua Pengadilan Agama Padang Kepergok Berdua dengan Cowok di Kamar

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).

"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.

Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:

1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.

"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap. Mungkin benar dia bersumpah baru pertama kali, maksudnya baru pertama kali ketahuan.

SHARE ARTIKEL