Jika Anda Lihat PNS Lakukan Pungli, Laporkan ke Salah Satu dari 4 Layanan Pemerintah Pusat ini

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Oct 2016
Jika Anda Lihat PNS Lakukan Pungli, Laporkan ke Salah Satu dari 4 Layanan Pemerintah Pusat ini

Akhirnya pemerintah saat ini membuka akses kepada masyarakat umum yang memang kedapatan sedang melihat ataupun sebagai korban para oknum-oknum PNS yang tidak bertanggung jawab?
Bila anda sedang mengurus dokumen yang berhubungan dengan pemerintahan dan mendapatkan adanya keganjilan tentang aturan atau ada pungutan diluar ketentuan administrasi, anda kini bisa melaporkan melalui

1. SMS ke 1708, atau 
2. Kunjungi website lapor.go.id, atau
3. Melalui twitter @LAPOR1708, atau juga bisa
4. Email ke halomenpan@menpan.go.id.

Jika Anda Lihat PNS Lakukan Pungli, Laporkan ke Salah Satu dari 4 Layanan Pemerintah Pusat ini
Salah satu contoh laporan

Nah, lengkap sudah ya. Ini merupakan kabar baik, dimana teknologi dimanfaatkan dengan baik. Hal ini berangkat dari penangkapan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan yang diduga terlibat praktik pungutan liar. Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur prihatin atas kejadian tersebut. ES merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub; Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.

Baca Juga : Rohadi, PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar

Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS.

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Baca Juga : Polling Museum Lilin: Jokowi Lebih Diinginkan Dibanding Hillary Clinton, Donald Trump dan Messi

"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.

Polisi menetapkan Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pasa Selasa (12/10/2016).

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.
SHARE ARTIKEL