Bagaimana Seharusnya Posisi Wanita Saat Menjadi Imam?
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 05 Sep 2016 Bagaimana jika tiba waktu shalat dan banyak perempuan yang ingin melakukan jamaah, tapi tidak ada imam laki-laki. Maka wanitalah yang mengimami makmun wanita. Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka makmum wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laik yang melakukan shalat berjamaah.

Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.
![Bagaimana Seharusnya Posisi Wanita Saat Menjadi Imam? Bagaimana Seharusnya Posisi Wanita Saat Menjadi Imam?]()
Ini Posisi yang benar...
1. Atsar Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dlm Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131)
2. Atsar Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dlm Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dlm Al-Mushannaf 3/140)
Berkata Ibnu Juraij (wafat thn 150 H):
“Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Baca Juga : Bagaimana Hukum Wanita Dibonceng Lelaki yang Bukan Mahram?
Berkata Ma’mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
“Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
“Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama.” (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
“Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350).Wallahu A'lam. Semoga menambah pengetahuan kita semua.

Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.

Ini Posisi yang benar...
1. Atsar Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dlm Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131)
2. Atsar Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dlm Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dlm Al-Mushannaf 3/140)
Berkata Ibnu Juraij (wafat thn 150 H):
“Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Baca Juga : Bagaimana Hukum Wanita Dibonceng Lelaki yang Bukan Mahram?
Berkata Ma’mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
“Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
“Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama.” (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
“Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350).Wallahu A'lam. Semoga menambah pengetahuan kita semua.