Duh.. Lagi-lagi Rokok! 20 Orang Bali Ini Menjalani Tipiring Karena Merokok di KTR

Penulis Unknown | Ditayangkan 31 Aug 2016
Tak henti-hentinya masalah rokok di Indonesia. Yang sebelumnya dikabarkan akan naik menjadi 50 ribu, kini rokok pula yang menjerat 20 orang ini menjalani Tipiring.

Duh.. Lagi-lagi Rokok! 20 Orang Bali Ini Menjalani Tipiring Karena Merokok di KTR


Dikutip dari Indozone, Pengadilan Negeri Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (tipiting) terbuka di terminal Ubung Kota Denpasar, Bali, 30 Agustus 2016 lalu.  20 orang itu didakwah karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dikenai denda sebesar 100 ribu tiap pelaku.

Para perokok keberatan dengan denda yang mereka terima. Menurutnya pemerintah kurang mensosialisasikan aturan baru ini. "Satu kalipun tidak pernah ada sosialisasi, kalau kita sudah diberi tahu sebelumnya kita mungkin terima," ujar Putu Wintara salah satu pelanggar yang turut disidangkan.

Ternyata, Selama satu bulan terakhir tim yustisi kota Denpasar melakukan razia di sejumlah tempat umum. Tim yang terdiri dari Satpol PP ini menyisir rumah sakit, taman kota dan terminal. Para satpol PP juga tidak segan menyidang para perokok di depan umum, agar timbul efek jera dan tidak melakukan kesalahan itu lagi.

Petugas juga mengaku telah lama mensosialisasikan aturan larangan merokok di tempat umum ini. "Kita sudah lakukan sosialisasi selama tiga tahun secara berjenjang. Mulai dari tingkat sekolah, desa dan kecamatan. Termasuk di fasilitas umum seperti terminal. Di lokasi-likasi tersebut kita sudah pasang pelang larangan merokok," ujar Ida Bagus Alit Wardana, Kepala Satpol PP Kota Denpasar.

Semoga dengan Ini para perokok bisa jera dan tidak merokok sembarangan, apalagi dikawasan tanpa rokok. Bagaimana menurutmu?
SHARE ARTIKEL