Aturan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Bagi yang Melanggar Siap-siap 500 ribu ya!

Penulis Unknown | Ditayangkan 30 Aug 2016
Beberapa pekan yang lalu, polisi memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu kota. Berbeda dengan yang kemarin, sistem ganjil genap yang sekarang apabila melanggar akan dikenai denda bagi yang melanggarnya.

Aturan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Bagi yang Melanggar Siap-siap 500 ribu ya!

BACA JUGA: Filipina Ancam China Untuk Perang Besar, Jika Berani Masuk Wilayahnya!

Dikutip dari Indozone, Denda maksimal 500ribu akan diberikan kepada siapapun yang melanggarnya karena masa uji coba selama 30 hari dirasakan sudah cukup. "Besok penindakan oleh kepolisian dan akan diturunkan 200 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri, Jakarta, kemarin, 29 Agustus 2016.

Sebenarnya aturan ini adalah pengganti 3 in 1 yang berlaku di ruas-ruas tertentu dan pada waktu tertentu. Selama 30 hari, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan uji coba dan hasilnya cukup memuaskan. Dengan begitu aturan 3 in 1 tidak diberlakukan lagi.

Seperti meningkatnya kecepatan rata-rata kendaraan di ruas tersebut hingga menurunnya waktu tempuh. Dampak signifikan juga terjadi di kendaraan publik seperti TransJakarta. Terdapat kenaikan rata-rata 30 persen di ruas yang dilalui sistem ganjil genap.

Untuk itu, Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dikeluarkan pada 24 Agustus 2016. Isinya sama seperti pelaksanaan ketika uji coba.

Untuk informasi, penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Untuk angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil saja, sedangkan angka genap untuk tanggal genap. Waktu berlaku peraturan hanya jam 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Peraturan tidak berlaku pada sabtu-minggu dan hari libur.
SHARE ARTIKEL