SHARE!!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 12 Jul 2016

SHARE!!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.
Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000,-
Selama ini yang terjadi jika seseorang ingin mengurus sertifikat tanah, umumnya akan menghabiskan biaya jutaan rupiah. Pengalaman penulis sendiri ketika itu sebidang tanah dengan ukuran sekitar 2000m² memerlukan biaya sekitar 5 juta rupiah. Inipun mungkin berbeda menurut besarnya pajak yang dikenakan pada tanah tersebut. Biaya sebesar itu di kalangan masyarakat adalah harga yang normal. Bila beruntung ketika ada jatah dari pemerintah masyarakat hanya dikenakan Rp 600 ribu per bagian tanah. Itupun terbatas hanya untuk 1 sertifikat per orang.

Dan kenyataan yang sebenarnya terjadi sungguh berbanding terbalik bahwa saat ini Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

 "Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat

Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

SHARE!!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.
Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000,-
Baca Juga : Setelah 3 Bank Besar Ini, Apalagi yang Mau Dijual Indonesia?

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN.

 " Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok korupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama.

 " Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry.

Jadi apakah memang selama ini biaya administrasinya cuma Rp 50.000, bila memang hal ini benar adanya berarti memang benar para oknum BPN saat ini harusnya sudah pada gendut. Itulah yang terjadi di Indonesia. Bagaimana pendapat anda?
SHARE ARTIKEL