Setahun buat BPJS palsu, Pria Ini Raup 81 Juta Rupiah

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Jul 2016
Setahun buat BPJS palsu, Pria Ini Raup 81 Juta Rupiah
Ilustrasi kartu bpjs palsu
Ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadikan pria ini memanfaatkan hal tersebut sebagai kesempatan untuk menipu.

Pria berinisial AS ini, sudah satu tahun memalsukan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hasil pemeriksaan sementara sudah 810 kepala keluarga (KK) menjadi korban penipuan pria berusia 42 tahun tersebut.

"Tersangka ini membuat kartu BPJS palsu sejak Juli 2015, korbannya ada 810 KK ini pengakuan tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary, di Mapolresta Cimahi, dikutip dari merdeka.com.

Dari 810 KK, 175 kartu sudah dibuat dan disebarkan pada korban. Dia mengatakan, 810 KK itu tersebar di empat desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berbekalkan bendera yayasan Rumah Peduli Dhuafa (RDP), AS mengiming-imingi korban membuat BPJS abal-abal ini.

"Tersangka ini modusnya menawarkan bagi warga yang belum membuat BPJS, ditawarkan dengan cara kolektif," ujarnya.

Baca Juga : Surat Dari Guru Untuk Ben Yang Gagal Ujian Sekolah Ini, Mendapat Tanggapan Ribuan Orang.

Menurut dia, warga yang tidak paham benar, apalagi banyak yang belum terlindungi asuransi kesehatan membuat warga terkelabui.

AS memalsukan kartu keluaran pemerintah itu dengan bahan HVS dan mencetaknya sendiri di kediamannya.

"Modalnya kertas dan mencetak sendiri saja," ucap Ary.

Biaya per kartu dibanderol 100 ribu. Jika 810 KK sudah membayar artinya ada Rp 81 juta.

Pria ini memperlakukan kesusahan masyarakat yang mungkin memang membutuhkan kartu ini untuk berobat, sebagai wadah bisnis untuk dirinya. Mudah-mudahan oknum seperti ini segera di beri sanksi yang berat. Agar masyarakat yang benar-benar susah dan membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan dari bpjs terlayani sesuai prosedur pemerintah yang notabene gratis untuk masyarakat yang tidak mampu.
SHARE ARTIKEL