Oknum Polisi Memeras Korban Penipuan, hingga 50 Juta.

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 11 Jun 2016

Oknum Polisi Memeras Korban Penipuan, hingga 50 Juta.

Apa yang akan anda lakukan jika mengalami tindak tidak menyenangkan dari orang lain, atau anda merasa dirugikan oleh orang lain, jiwa anda terancam, atau tindakan yang merugikan lainya.

Sebagai warga Negara yang punya hak sama dalam Negara hukum ini, tentunya anda akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang menangani hukum. Seperti yang terjadi pada ITFS 28 tahun, warga Patumbak ini.  Dilansir metrotvnews.com, ITFS melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan uang yang menimpanya kepada polisi. Namun apa yang terjadi. Ia justru menjadi mesin atm bagi oknum penyidik Satreskrim yang menangani kasusnya.

Baca Juga : SALUT : Seorang polisi mampu sekolahkan 50 anak asuh, hingga ia nyambi ojek.

Aksi tak terpuji ini berupa pemerasan yang diduga dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polresta Medan yang bertugas di Unit Ekonomi terhadap ITFS.

‎Korban ITFS, 28 warga Patumbak ini dijadikan 'mesin ATM berjalan' oleh Brigadir VS yang menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dialami korban. Jumlah uang yang diminta pun cukup fantastis. Ditotal, korban telah menyetorkan senilai Rp50 juta kepada oknum tersebut.

"Saya awalnya melaporkan teman saya Billy Timothy yang bertugas di Kantor Pajak Pulau Bintan karena menggelapkan uang saya Rp23 juta pada 2015 lalu. Setelah saya melapor, kasus ini kemudian ditangani Unit Ekonomi," kata ITFS sembari menunjukkan surat bukti kapor LP/75/K/I/2016, Rabu (8/6/2016).

Laporan dibuat pada Januari. Menurut korban, gelar perkara terkait kasus tersebut sudah dilakukan pada 7 Mei 2016. Hasilnya, Polresta Medan menetapkan Billy Timothy sebagai tersangka. Tuduhannya yakni, penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

"Setelah gelar perkara itu, penyidik VS ini kemudian meminta uang kepada keluarga saya. Uang itu disetorkan oleh keluarga saya bertahap ke rekening BCA atas nama Liza Arditha, yang diakui penyidik sebagai istrinya. Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya," kata korban yang didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.

Baca Juga : Anggota Kopassus Siliwangi Tewas, Dikeroyok Geng Motor

Setelah uang disetorkan mencapai total Rp50 juta, berkas kasus ini tetap mengendap. Tersangka tak kunjung ditahan, bahkan satu pasal yang disangkakan dalam kasus ini dihilangkan.

Oknum Polisi Memeras Korban Penipuan, hingga 50 Juta.
Surat hasil gelar perkara dan laporan korban. (Metrotvnews.com)
"Dalam gelar perkara, ada dua pasal yakni 378 dan 372. Setelah sampai di jaksa, malah pasal 372-nya enggak ada," kesal korban.

Saat ditanya, yang bersangkutan berdalih lupa memasukkan pasal tersebut dalam berkas yang dikirim ke Jaksa.‎ Atas kasus ini, korban berharap Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menegur bawahannya dan bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.

Memang sekarang ini sudah tak dapat disetarakan bahwa semua anggota POLRI dapat mempertanggungjawabkan jabatannya. Banyak anggota yang begitu jujur mengemban tugasnya, tapi tak sedikit pula yang melakukan tindakan tak terpuji. Semoga menjadi pengalaman buat kita semua.

SHARE ARTIKEL