Muhammad Sholeh Pengacara dari Surabaya ini Jadi Sasaran Bully Warga Yogja
Penulis Penulis | Ditayangkan 04 Jun 2016Seorang pengacara dari Surabaya, Jawa Timur mengajukan gugatan ke MK tentang Keistimewaan Yogja. Dalam akun facebooknya pun sang pengacara ini beberapa kali update status. Setelah kemarin ia Update status 'Pengen Gudeg Jogja', Pagi tadi ia menyapa dengan kata-kata 'Selamat Pagi Indonesia'. Karena sejumlah netizen Yogja sudah mulai geram, Akhirnya akun facebook pria ini menjadi sasaran Bully. Bahkan sejumlah netizen sudah mulai berkata keras... Sebuah akun berkomentar... 'Pagi Ndas mu...' dan ada yang berkomentar 'Mas sholeh sehat. ???gagang pacul purun. ??' bahkan ada yang berkomentar dengan meme lucu...
Sebagaimana dijelaskan laman resmi MK, Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan itu, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.
Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai. Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik
Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.
Baca Juga : Heboh, Akun 'Sisi Indah' Penghina Orang Banjarnegara Kini Sudah Tangkap Polisi
"Ketika ada aturan yang melarang, menurut kami itu tentu melanggar hak konstitusional pemohon," kata Sholeh dalam sidang.Semenjak kasus ini mencuat, akun media sosial Sholeh menjadi tempat netizen untuk mengungkapkan kekesalannya secara langsung.
Beberapa mengatakan bila Sholeh hanya ingin mencari ketenaran, ada pula yang menganggapnya tak tahu sejarah.Dengan menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh telah berhadapan dengan masyarakat Yogyakarta.
"Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan," komentar Anjas Deva Felano.
Sebagaimana dijelaskan laman resmi MK, Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan itu, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.
Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai. Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik
Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.
Baca Juga : Heboh, Akun 'Sisi Indah' Penghina Orang Banjarnegara Kini Sudah Tangkap Polisi
"Ketika ada aturan yang melarang, menurut kami itu tentu melanggar hak konstitusional pemohon," kata Sholeh dalam sidang.Semenjak kasus ini mencuat, akun media sosial Sholeh menjadi tempat netizen untuk mengungkapkan kekesalannya secara langsung.
Beberapa mengatakan bila Sholeh hanya ingin mencari ketenaran, ada pula yang menganggapnya tak tahu sejarah.Dengan menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh telah berhadapan dengan masyarakat Yogyakarta.
"Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan," komentar Anjas Deva Felano.