Menjadi Pertanyaan, Apakah 8 Penerima Zakat Yang Berhak Harus Diberi Semua?
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Jun 2016Apakah dari 8 golongan yang berhak menerima zakat harus diberi semua? |
Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).
Dikutip dari rumaysho.com, walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
Baca Juga : Mengapa Ditengah Bacaan Doa Qunut Dibaca Lirih/Sirr ? Ini Penjelasanya !
Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf.
Jadi tidak harus semua dari kedelapan ashnaf ini harus diberi, namun tentu harus diprioritaskan terlebih dahulu menurut jumlah fakir miskin yang ada. Bila kuota zakat memenuhi akan lebih baik. Semoga bermanfaat.