Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

Penulis Astria Maya | Ditayangkan 10 Mar 2022

Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

Lembur Kerja - Image from freepik


Apa itu Lembur ?

Lembur menjadi kegiatan yang lumrah terjadi bagi para  pekerja. Menurut Permenaker No. 102/MEN/VI/2004 menyebutkan bahwa karyawan dapat dikatakan lembur apabila waktu kerjanya melebihi batas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

Seperti Apa Aturan lembur ?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102/MEN/VI/2004, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi :

- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam waktu 1 minggu

- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam waktu 1 minggu

- Waktu kerja pada saat hari istirahat mingguan

- Waktu kerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah 

- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu (tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan saat waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi)


Perhitungan Lembur

Perhitungan upah lembur Indonesia yang diatur berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa upah lembur didapatkan berdasarkan hitungan rumus sebagai berikut :

Upah Lembur = Jumlah jam x Pengali sesuai dengan Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan 

Note: 

- Apabila gaji karyawan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lemburnya adalah 100 % dari upah 

- Gaji karyawan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah

- Angka 173 diperoleh dari jumlah jam kerja karyawan selama 1 bulan yaitu 40 jam perminggu dikalikan dengan 4,33 minggu yang berasal dari pembagian 52 minggu dibagi 12 bulan 

Bagaimana Perhitungan Lembur Hari Kerja dan Hari Libur?

Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

Rekomendasi Aplikasi Penghitung Lembur

Berikut adalah beberapa rekomendasi aplikasi yang dapat membantu anda untuk menghitung upah lembur karyawan.

  1. Humanis.id

Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

    Humanis memiliki fitur yang lengkap terutama di administrasi kehadiran. Fiturnya seperti penjadwalan karyawan dengan mode WFO atau WFH, administrasi cuti dan fitur lembur. Karyawan akan mengajukan jumlah jam lembur yang akan disetujui oleh atasan terkait. Sistem akan menghitung upah lembur sesuai dengan jam dan perhitungan yang telah diatur. Perhitungan upah dapat mengacu pada peraturan UU, jadi anda tidak perlu repot memasukkan rumus dan membedakan lembur di hari libur atau hari kerja. Selain itu upah lembur dapat diatur sesuai nominal yang di custom oleh perusahaan masing-masing. Klik disini untuk melihat detil aplikasi


  1. Hadirr

Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

Hadirr merupakan aplikasi HRIS yang fokus fiturnya adalah presensi. Terdapat berbagai fitur salah satunya adalah face recognition yang berfungsi agar presensi tetap valid dan mencegah karyawan untuk berbuat curang. Selain itu, sebagai pelengkap dari fitur absensi, Hadirr juga menyajikan fitur perhitungan lembur secara mudah. Anda hanya perlu mengawasi nominal yang telah terhitung oleh sistem.

  1. Zemangat

Simak Aturan Lembur Menurut Undang-Undang, Hari Kerja dan Hari Libur Beda Perhitungan Loh!

Aplikasi Zemangat di design cukup simpel sehingga mudah digunakan. Fiturnya juga cukup lengkap termasuk perhitungan lembur. Setiap karyawan akan mengajukan jam lembur yang kemudian akan di konversi dengan upah lembur yang sudah diatur. Ini akan sangat memudahkan anda dalam menghitung upah lembur karyawan anda.




SHARE ARTIKEL