Pentingnya HRIS Payroll Saat Aturan PPh dan BPJS Terus Berubah

Penulis Maya Astria | Ditayangkan 08 Jan 2026


Pentingnya HRIS Payroll Saat Aturan PPh dan BPJS Terus Berubah

HRIS Payroll - Image from Freepik

Perubahan regulasi pajak penghasilan (PPh) dan BPJS hampir setiap tahun membuat tim HR dan payroll harus selalu beradaptasi. Ketentuan batas upah, tarif iuran, hingga perhitungan pajak sering diperbarui mengikuti kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Bagi perusahaan yang masih mengelola payroll secara manual menggunakan spreadsheet, perubahan regulasi seperti ini dapat menjadi sumber masalah, mulai dari salah hitung, keterlambatan penggajian, hingga risiko ketidakpatuhan. Kondisi inilah yang membuat HRIS Payroll semakin penting digunakan di perusahaan modern.


Tantangan HR Saat Aturan PPh dan BPJS Terus Berubah

Beberapa tantangan yang umum dihadapi tim HR dan payroll adalah:

  • harus memperbarui formula perhitungan pajak secara manual

  • melakukan penyesuaian iuran BPJS setiap ada aturan baru

  • mengubah komponen tunjangan dan potongan dalam spreadsheet

  • memastikan seluruh karyawan mengikuti skema terbaru

  • menyiapkan laporan untuk audit dan kepatuhan

Kesalahan sedikit saja bisa berdampak besar, misalnya:

  • gaji bersih tidak sesuai

  • selisih iuran BPJS

  • salah setor pajak

  • komplain karyawan

  • risiko sanksi administratif

Karena itu, perusahaan memerlukan sistem yang mampu beradaptasi dengan perubahan aturan secara lebih cepat dan terstruktur.


Apa Itu HRIS Payroll?

HRIS Payroll adalah sistem pengelolaan SDM yang terintegrasi dengan fitur penggajian, pajak, dan kepesertaan BPJS. Sistem ini mengolah:

  • data karyawan

  • absensi

  • lembur

  • tunjangan

  • potongan

  • perhitungan PPh

  • perhitungan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Seluruh data saling terhubung sehingga HR tidak perlu melakukan input ulang atau perhitungan manual yang berulang.


Mengapa HRIS Payroll Menjadi Semakin Penting?

Berikut alasan utama mengapa HRIS Payroll menjadi solusi andalan:

1. Adaptif terhadap perubahan aturan

Aturan PPh 21 dan BPJS sering berubah, baik dari sisi:

  • persentase iuran

  • batas upah minimum

  • komponen penghasilan kena pajak

  • skema potongan perusahaan & karyawan

Dengan HRIS Payroll, penyesuaian cukup dilakukan di sistem, dan seluruh perhitungan akan otomatis mengikuti aturan terbaru.

2. Mengurangi risiko salah hitung

Kesalahan yang sering terjadi pada perhitungan manual meliputi:

  • salah memasukkan angka

  • formula spreadsheet tidak diperbarui

  • salah menentukan status PTKP

  • salah menghitung iuran BPJS

HRIS Payroll mengurangi risiko tersebut karena:

  • formula pajak terstandarisasi

  • perhitungan dilakukan otomatis

  • perubahan data langsung terintegrasi

3. Mempermudah pelaporan dan audit

Perusahaan wajib menyimpan:

  • riwayat gaji

  • slip gaji

  • rekap pajak

  • rincian iuran BPJS

HRIS Payroll menyediakan laporan otomatis yang siap digunakan untuk keperluan audit internal maupun eksternal.

4. Menghemat waktu administrasi HR

Alih-alih menghabiskan waktu untuk menghitung ulang pajak dan iuran, HR dapat fokus pada:

  • perencanaan SDM

  • pengembangan karyawan

  • peningkatan employee engagement

Payroll tidak lagi menjadi pekerjaan yang melelahkan setiap bulan.


Humanis: HRIS Payroll yang Siap Menghadapi Perubahan Regulasi

Humanis merupakan software HRIS dengan fitur payroll terintegrasi yang dirancang untuk mendukung perusahaan di Indonesia menghadapi perubahan aturan PPh dan BPJS.

Pentingnya HRIS Payroll Saat Aturan PPh dan BPJS Terus Berubah

Fitur Payroll - Image from Humanis

Dengan Humanis, perusahaan dapat:

  • menghitung PPh otomatis sesuai parameter yang disetel

  • melakukan update komponen gaji dan potongan dengan mudah

  • mengelola iuran BPJS secara terstruktur

  • membagikan slip gaji digital

  • menarik laporan payroll kapan saja

  • mengintegrasikan absensi, cuti, dan lembur ke dalam payroll

Humanis membantu HR tetap patuh regulasi tanpa harus repot memperbarui banyak file atau rumus secara manual.

SHARE ARTIKEL