Warga Keluhkan Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 04 May 2020

Warga Keluhkan Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN

Warganet keluhkan kenaikan tagihan PLN - Image from today.line.me

Pengguna listrik golongan non subsidi kebingungan.

Mereka menggunakan listrik seperti biasanya, namun tagihan listrik 'mendadak' naik hingga 3 kali lipat. Netizen pun ramai-ramai melaporkan hal ini ke akun sosial media PLN. 

Sejumlah platform media sosial diramaikan dengan keluhan warganet terkait kenaikan tarif listrik yang secara tiba-tiba beberapa waktu terakhir.

Kenaikan tarif tersebut dirasakan oleh warga pengguna listrik non-subsidi.

Pihak PLN sendiri sudah merespons kabar tersebut dan menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka melansir Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Meski demikian, keluhan warganet terkait kenaikan listrik yang secara tiba-tiba ini pun masih terus mengalir.

Menanggapi kabar tersebut, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan direksi PLN untuk menindaklanjuti situasi ini, namun belum mendapatkan jawaban.

Dari data yang dimiliki oleh badan penyelidikan berbagai keluhan masyarakat ini, memang belum ada kenaikan tarif dalam dua tahun terakhir.

"Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar. Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan," ujar Laode melansir Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

"Kejanggalan ini yang harus dijelaskan PLN, meski sampai detik ini belum ada penjelasan terkait lonjakan itu," sambung Laode.

Laode menduga ada beberapa hal penyebab kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurutnya, dugaan kenaikan tarif listrik ini sebagai akibat dari anjuran PLN kepada masyarakat untuk melakukan self service dalam melihat meteran, dengan mengirimkannya kepada PLN via pesan WhatsApp.

Bagi Laode, anjuran tersebut menjadikan penentuan tarif listrik tidak cermat.

Kedua, ia menduga jika kenaikan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiasati pemasukan negara melalui PLN, di tengah krisis akibat pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19.

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," jelas Laode.

Baca Juga: Buruan, Klaim Token dan Listrik Gratis untuk Bulan Mei, ini Caranya

Diminta lakukan evaluasi

Laode juga mengatakan, menaikkan tarif listrik harus memiliki dasar. Apa pun tindakan PLN terhadap tarif listrik, hal itu tidak dapat dilakukan dengan mengambil keputusan sendiri.

Artinya, PLN harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum memutuskan menaikkan tarif listrik.

"Karena ini kan terkait dengan kepentingan umum dan pelayanan yang paling dasar untuk masyarakat, bukan kebutuhan sekunder," ujarnya.

Baca Juga: Ragu Listrik di Rumah Anda Digratiskan? Begini Cara Mengeceknya

Apabila PLN terbukti menaikkan tarif listrik tanpa koordinasi dengan berbagai pihak, maka Laode menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, Ombudsmen meminta agar pihak PLN segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat, apabila mereka terbukti melakukan kesalahan.

SHARE ARTIKEL