Ngeri, Wanita yang Dilaknat Allah Sudah Banyak Ditemui di Zaman Sekarang

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 12 May 2020

Ngeri, Wanita yang Dilaknat Allah Sudah Banyak Ditemui di Zaman Sekarang

Tak perlu menunggu kiamat.

Karena pada zaman sekarang ini, sudah banyak wanita yang kelak akan dilaknat oleh Allah.

Siapakah yang terlaknat itu?

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuat tato untuknya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiallahuanhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu)

Berikut beberapa pelajaran yang dapat kita ambil dari dua hadits diatas:

1. Dua hadits yang mulia tersebut menunjukkan bahwa haram hukumnya:

  • Membuat tato
  • Mencukur alis
  • Merenggangkan atau mengikir gigi hanya untuk urusan kecantikan atau ketampanan.
  • Menggunakan rambut palsu

Semua hal di atas haram hukumnya dan termasuk dosa besar, karena terdapat laknat Allah ta’ala terhadap para pelaku dosa tersebut, baik laki-laki maupun wanita (lihat Subulus Salam, 2/212).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

دَلَالَةَ اللَّعْنِ عَلَى التَّحْرِيمِ مِنْ أَقْوَى الدَّلَالَاتِ بَلْ عِنْدَ بَعْضِهِمْ أَنَّهُ مِنْ عَلَامَاتِ الْكَبِيرَةِ

Artinya: “Adanya laknat yang menunjukkan pengharaman adalah termasuk sekuat-kuatnya penunjukkan (pendalilan), bahkan menurut sebagian ulama bahwa adanya laknat termasuk tanda-tanda dosa besar.” (Fathul Bari, 10/377)

2. Makna an-nimash (larangan mencukur alis) sebetulnya bersifat umum, yakni mencakup seluruh rambut wajah (bukan hanya alis), namun diperkecualikan dari itu apabila seorang wanita tumbuh jenggot dan kumisnya, maka hendaklah dihilangkan karena itu merupakan ciri khas laki-laki (lihat Fathul Bari, 10/378, Al-Mirqoh, 7/2819, Tuhfatul Ahwadzi, 8/56).

3. Wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala

Menghilangkan tato, membiarkannya atau menunda-nunda untuk menghilangkannya adalah maksiat, kecuali apabila menghilangkannya dapat menimbulkan luka atau hilangnya anggota tubuh atau hilang kemanfaatannya maka tidak wajib, cukup bertaubat kepada Allah ta’ala (lihat Al-Mirqoh, 7/28129 dan Tuhfatul Ahwadzi, 5/369).

Baca Juga: Sst, ini Jimat Ampuh Untuk Wanita yang Ingin Terlihat Lebih Cantik

4. Khusus wanita, diperbolehkan baginya berhias atau merubah warna kulit dengan mengenakan daun pacar, sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan sepakat ulama atas kebolehannya, namun tentunya tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya (lihat Subulus Salam, 2/212).

5. Mengikir atau merenggangkan gigi yang diharamkan adalah untuk memperindah atau mempercantik, adapun untuk mengobati atau menghilangkan cacat maka diperbolehkan (lihat Al-Mirqoh, 7/2819).

Sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala untuk menggunakan kawat gigi atau behel dalam rangka pengobatan yang sakit atau perbaikan yang cacat, adapun untuk sekedar menambah kecantikan dan keindahan maka tidak boleh (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 17/22-23).

6. Pewarna bulu mata termasuk dalam cakupan larangan menyambung rambut dan dapat membahayakan mata (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin libnil ‘Utsaimin rahimahullah, 6/206)

7. Diharamkan menyambung dengan rambut asli atau palsu (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/205)

8. Menyambung rambut termasuk kebiasaan orang kafir yang mana hal ini telah membinasakan mereka karena menerjang larangan Allah ta’ala, maka tidak boleh tasyabbuh kepada mereka.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan Bani Israil ketika para wanita mereka menyambung rambut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhuma)

Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...

9. Bolehnya melaknat pelaku dosa secara muthlaq (umum), bukan mu’ayyan (person tertentu), kecuali apabila terdapat dalil yang melaknatnya secara mu’ayyan (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/203-204)

10. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang meminta ditato tubuhnya dan yang membantunya, demikian juga dengan orang yang minta disambung rambutnya dan yang membantunya, karena mereka saling menolong dalam berbuat dosa.

Ibnu Baththol rahimahullah berkata,

وفيه دليل أن من أعان على معصية، فهو شريك فى الإثم

Artinya: “Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa.” (Syarhu Shahihil Bukhari, 9/174).

Menilik penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa pada zaman ini, banyak sekali Muslimah yang melakukan tato, mencukur alis, dan menyambung rambut. Yang mana perbuatan itu termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Allah Ta'ala.

Dan sebagai Muslimah yang baik, hendaknya kita ikut menyebarkan berita ini, agar tidak ada lagi wanita yang terjebak dalam hal-hal yang membuatnya cantik, namun juga membuatnya dilaknat oleh Allah.

Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufiq.

SHARE ARTIKEL