Melepas Semua Pakaian Saat Mandi atau Harus Gunakan Selendang?
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 13 May 2020Manakah yang terbaik bagi wanita?
Saat mandi, pasti risih rasanya jika tak melepas semua pakaian. Lalu apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Sebagaimana yang kita tahu, pada zaman dulu biasanya seorang wanita ketika mandi selalu menggunakan selendang atau sarung.
Lalu bagaimana dalam Islam? Apakah saat mandi, seorang wanita harus menggunakan selendang atau boleh juga melepaskan semua pakaiannya?
Apabila ia mandi di kamar mandi umum, di luar rumah atau mandi di tempat yang jauh dari rumah misalnya saat ia sedang safar, dan ia tahu betul bahwa ia berada di tempat umum sehingga dikhawatirkan akan ada orang lain yang melihat, maka lebih baik ia tidak melepas semua bajunya.
Nabi Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
Artinya: “Tidak ada seorang wanita pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah salah seorang ibunya kecuali dia telah merobek-robek setiap tirai yang menutupi antara dia dengan Ar-Rahman. ” (HR Ahmad : 2/361, Thabarani di dalam Mu’jamul Kabir : 24/253, dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Ash Shahihah : 7/1308 hadits no. 3442).
Baca Juga: Ngeri, Wanita yang Dilaknat Allah Sudah Banyak Ditemui di Zaman Sekarang
Imam Al-Munawi menjelaskan makna hadits diatas, beliau berkata:
وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ، فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى ، وإذا لم يتقين الله ، وكشفن سوأتهن ، هتكن الستر بينهن وبين الله تعالى ، وكما هتكت نفسها ولم تصن وجهها وخانت زوجها يهتك الله سترها ، والجزاء من جنس العمل ، والهتك خرق الستر عما وراءه ، والهتيكة الفضيحة
Artinya: “Melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, merupakan kiasan bahwa auratnya terlihat oleh orang-orang asing yang bukan mahramnya dan tidak mengenakan pakaian yang dapat menutupinya dari pandangan mereka. Dia telah merobek-robek tirai yang menutupi antara dirinya dengan Allāh, karena Allāh Ta’ālā telah menurunkan pakaian untuk menutupi aurat para wanita, yaitu pakaian taqwa."
Apabila mereka, kaum wanita tidak mau bertaqwa kepada Allah dan memperlihatkan aurat mereka, berarti mereka telah merobek tirai penutup antara diri mereka dengan Allāh. Sebagaimana dia telah menyingkap aurat pada diri mereka sehingga tidak menjaga wajahnya dan mengkhianati suaminya maka Allah pun akan merobek tirai penutupnya. Karena balasan tergantung amalan yang dilakukan. Merobek itu berarti membuat bolongan pada tirai dari belakangnya. Wanita yang merobek adalah wanita yang terbuka auratnya (maka Allāh menimpakan kejelekan kepadanya).” (Faidhul Qadir : 3/176).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menyatakan:
هذا الحديث إن صح (أن من وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت الستر) ، هذا إن صح فالمراد أن المرأة تضع ثيابها في حال يخشى أن يطلع عليها من لا يحل له الاطلاع عليها
Artinya: “Apabila hadits ini shahih, yakni hadits (wanita yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya maka dia telah merobek tirai penutup).
Apabila hadits ini memang shahih, maka maksudnya adalah seorang wanita meletakkan pakaiannya pada keadaan yang dikhawatirkan akan terlihat orang-orang yang tidak halal untuk melihatnya.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi kaset no. 341, lihat Fatawa di binothaimeen.net fatwa nomor. 12394).
Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...
Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, anjuran untuk tidak melepas pakaian ketika sedang mandi adalah saat seorang wanita muslimah mandi di lokasi yang dikhawatirkan akan terlihat oleh pandangan orang asing.
Akan tetapi jika ia mandi di lokasi tertutup yang aman dari pandangan manusia maka tidak mengapa baginya melepas seluruh pakaiannya.
Wallahualam bishawab.