Tambahan Token Gratis untuk 3 Bulan, Kemungkinan Akan Diperpanjang
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 02 Apr 2020Token gratis kemungkinan diperpanjang - Image from wajibbaca.com
Tidak hanya 3 bulan saja, kemungkinan anak diperpanjang
Mari kita juga membantu pemerintah yang tengah menyiapkan segala kebijakan agar warganya tetap sejahtera meskipun diterpa pandemi corona ini, dengan melakukan hal-hal yang dapat memutus rantai penyebaran corona.
PLN (Persero) memastikan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan golongan daya 450 VA, dan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan golongan daya 900 VA bersubsidi, akan dilaksanakan.
Keringanan tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni mulai April hingga Juni 2020.
Namun tak menutup kemungkinan, kebijakan ini akan diperpanjang. Semua itu nantinya tergantung pada lamanya penanganan COVID-19.
"Pak Presiden kan sudah sampaikan 3 bulan, 3 bulan ini ke depan dievaluasi, karena enggak tahu kapan berakhir (virus corona). Tetapi pemerintah siap dengan segala kondisi, pemberian keringanan akan dievaluasi ke depannya. Sekiranya nanti perkembangannya masih membutuhkan, tidak menutup kemungkinan diperpanjang," ucap Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti yang dilansir dari laman Kumparan, (02/04).
Baca Juga:
1. Ragu Listrik di Rumah Anda Digratiskan? Begini Cara Mengeceknya
2. Catat, Begini Cara Dapatkan Token Gratis Bagi Pengguna Listrik 450 VA dan 900 VA
Hanya untuk masyarakat miskin
VP Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi (bukan 900 VA RTM) merupakan rumah tangga tidak mampu yang selama ini telah menerima subsidi listrik.
Yaitu mereka atau warga negara yang termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Artinya, orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tidak mampu menurut data TNP2K, tidak boleh menjadi pelanggan listrik 450 VA maupun 900 VA bersubsidi.
"Pemberlakuan subsidi itu adalah hasil pemadanan data PLN dan TNP2K pada 2015-2016. Jadi itu yang mempunyai hak," ungkap Dwi Suryo.