Jangan Mudik!! Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Bagi yang Masih Nekat
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 25 Apr 2020Ilustrasi mudik 2020 - Image from www.harianhaluan.com
Jangan nekat mudik, kalau tak mau kena sanksi
Mudik bukan hanya akan menyebarkan virus ini ke keluarga yang ada dirumah, tapi juga berdampak buruk pada penyebaran rantai virus corona ini. Jika anda nekat mudik tak segan pemerintah akan memberi sanksi
Pemerintah Pusat telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2020.
Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, larangan sarana transportasi berlaku mulai 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Aturan ini berlaku untuk mencegah keluar masuknya kendaraan di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Artinya, selain tiga wilayah tersebut, pergerakan mudik antar wilayah masih diperbolehkan.
"(Selain itu) kendaraan pribadi, sepeda motor (yang) tujuan keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah COVID-19 dan Jabodetabek atau aglomerasi lainnya yang telah PSBB," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca Juga: Perantau Bingung, `Dulu katanya boleh mudik, sekarang nggak boleh, gimana sih`
Kendaraan yang diperbolehkan melintas
Meskipun demikian, terdapat pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih bisa beroperasi dan bebas dari larangan Permenhub tersebut.
"Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," ungkap Adita.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mewaspadai angkutan logistik yang masih membawa orang untuk mengelabui petugas pengawas di titik-titik check point.
"Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik yang dibawa itu barang bukan orang? Nah itu lah bagaimana kejelian pengecekan dari petugas di lapangan," ujarnya.
Lebih lengkap, berikut daftar kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.
c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.
d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.
f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.
Baca Juga: Kabar Baik, Tanda-tanda Pandemi Corona Akan Segera Berakhir, ini Buktinya
Sanksi untuk warga yang nekat mudik
Pemerintah juga akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik.
Adapun sanksi denda berlaku selama dua tahap penerapan larangan mudik, yakni 7 hingga 31 Mei 2020.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang nekat mudik tidak akan dikenakan denda.
Pada tahap pertama, masyarakat yang ketahuan akan mudik dengan masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Lalu pada tahap kedua, yakni 8 Mei hingga 31 Mei 2020, warga yang tetap ngotot mudik akan dikenakan sanksi.
Untuk sementara, sanksi yang disiapkan pemerintah yaitu berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Adita juga menyebutkan, alat transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Adapun kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, sedangkan kereta api hingga 15 Juni.