DPR Tunda Beri Uang DP Mobil Tiap Anggotanya Rp 116 Juta
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 09 Apr 2020Rakyat kecil bingung mau makan apa - Image from wajibbaca.com
Lebih baik alihkan untuk beli APD.
Daripada untuk beli penunjang, kan ada kebutuhan yang lebih mendesak daripada sekedar membeli mobil mewah. Memang mobil yang lama dari pejabat sebelumnya tidak layak pakai? Rakyat kecil bingung mau makan apa, mereka bingung mau milih mobil yang pas mana
Beredar surat Kesetjenan DPR perihal pembayaran fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi untuk para anggota DPR.
Dalam surat tertanggal 6 April 2020 tersebut, tertulis bahwa setiap anggota DPR akan ditransfer uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan. Uang akan dikirim pada 7 April 2020.
Seluruh anggota DPR sebanyak 575 masing-masing akan mendapatkan Rp 116 juta. Jika ditotal untuk fasilitas mobil ini, maka DPR harus mengeluarkan dana sekitar Rp 66.125.000.000 atau Rp 66 miliar.
Surat Kesetjenan DPR soal uang muka mobil dinas - Image from today.line.m
Baca Juga: Jokowi Beri Bantuan Rp 600 Ribu per Keluarga Miskin Selama 3 Bulan, ini Syaratnya
Saat dikonfirmasi, Setjen DPR Indra Iskandar membenarkan surat tersebut. Namun, DPR telah memutuskan untuk menunda pemberian fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi karena wabah virus corona.
"Iya (ditunda). Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19," ujar Indra melansir laman kumparan, Rabu (8/6).
Indra tak dapat memastikan sampai kapan pemberian fasilitas ini ditunda.
Pemberian fasilitas uang muka sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga pemerintahan - Image from today.line.me
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih: `Apa Ada Penelitian Libur Sekolah Buat Corona Berkurang?
Dalam pasal ayat PP itu, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik. Setiap DPR akan mendapatkan anggaran Rp 116.650.000 untuk uang muka kendaraan.
Selain itu, Indra juga menjelaskan bahwa anggaran keseluruhan DPR di tahun 2020 sudah dipotong sekitar Rp 220 miliar untuk penanganan virus corona. Hal itu, sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020.
Adapun anggaran dipotong dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 4,8 triliun.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah COVID-19 secara nasional," ujar Indra.
"Yang dipotong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 milliar," lanjutnya.