Awas Ditindak Pidana, Sekencang Apapun Motor Anda, Berada di Jalur Cepat Tetap Salah

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 24 Feb 2020

Awas Ditindak Pidana, Sekencang Apapun Motor Anda, Berada di Jalur Cepat Tetap Salah

Pemotor tidak mau disalahkan saat ditilang polisi karena masuk jalur cepat - Image from wajibbaca.com

Kalau salah seharusnya tahu diri, bukan malah ngotot.

Memalukan, ditilang polisi karena masuk jalur cepat, namun lucunya, pengendara motor satu ini tidak mau dianggap bersalah. "Saya sudah cepat, kok, Pak," kata pemotor itu ke Polisi. 

Himbauan dan pelajaran untuk semua walau kendaraan melaju cepat, masuk jalur cepat tetap salah, berikut penjelasannya.

Sebuah video yang diunggah di sosial media Twitter mendadak viral.

Video yang diunggah oleh username @kantayu tersebut memperlihatkan seorang pemotor diberhentikan karena menggunakan jalur cepat, yang notabennya diperuntukkan untuk roda empat atau lebih.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, polisi yang menindak menanyakan jalur apa yang digunakan oleh si pemotor. 

Meskipun mengaku telah memakai jalur cepat, sang pemotor pun tetap tak mau disalahkan. Dengan alasan dia melaju di jalur cepat dengan kecepatan tinggi - sesuai namanya yaitu 'jalur cepat'.

"Debat kusir dimulai.... Aturannya; kendaraan roda dua dan roda tiga hrs di jalur lambat Kendaraan roda empat berjalan di jalur cepat Sekenceng apapun motor anda, berada jalur cepat/jalur roda empat tetap salah Paham, kan...?? Glodok tiada tara," berikut cuitan yang mengiringi video yang telah dilihat lebih dari 9 ribu kali tersebut.

"Menggunakan jalur apa tadi? Roda dua dan roda tiga menggunakan jalur apa mas?" tanya seorang aparat kepolisian terhadap pemotor berbaju merah.

Dengan entengnya, si pemotor menjawab "Tau saya, tau saya. Ya, (harusnya di) jalur lambat," 

"Iya saya (memakai) jalur cepat, tapi saya (melaju) cepat memang. Bilangnya jalur lambat jalur cepat tadi kan? Ya udah jalur cepat aja. Cepat gitu, lho," tambah pria itu lebih lanjut.

Perlu diketahui, meskipun namanya jalur cepat dan jalur lambat, itu bukan berarti yang melewati jalur tersebut harus menyesuaikan kecepatan sesuai dengan namanya. 

Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda empat, sedangkan jalur lambat khusus untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: 10 Fakta, 256 Siswa SMP 1 Turi Hanyut, 6 Tewas, Korban Hilang Belum Bisa Dipastikan

Denda tilang pemotor yang masuk jalur cepat bikin bokek!

Hati-hati dalam berkendara, jangan sampai melanggar lalu lintas, apalagi jika sudah viral seperti video diatas.

Selain malu, Anda juga akan menanggung biaya denda tilang yang tidak sedikit.

Adapun aturan untuk penggunaan jalur cepat dan lambat ini sudah dijelaskan dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108.

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Ancam Presiden Pria ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara besarnya denda telah tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Banyak sekali kan, denda yang harus dibayar? Oleh karena itu, daripada uang Anda terbuang sia-sia, apa salahnya mematuhi peraturan saat berkendara?

loading...