Resmi, Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 10 Dec 2020

Resmi, Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq - Image from www.ayosemarang.com

Diputuskan jadi tersangka bersama lima orang lainnya 

Setelah simpang siur mengenai kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya polisi menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya menjadi tersangka. Akibatnya ia terancam pidana 6 tahun penjara. 

Sudah resmi diputuskan, Habib Rizieq adalah tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Akibatnya, Habib Rizieq pun terancam pidana penjara 6 tahun.

"Penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain juga yang menjadi tersangka. Kelima orang tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, SL selaku penanggung jawab acara, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan,  dan HI selaku seksi acara. 

Dijadwalkan, gelar perkara kasus kerumunan Petamburan ini akan dilakukan pada Selasa (8/12).

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Yusri.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disebut Yusri, diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan sebagai berikut 

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Lebih lanjut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. 

Setelah berstatus tersangka, polisi akan mulai merencanakan penangkapan atau penjemputan pada Habib Rizieq.

SHARE ARTIKEL