Pilu, Ibu Digugat Anak Kandung, Diminta Bayar Sewa Mobil 200 Juta atau Beri Jaminan Rumah

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 23 Jan 2021

Pilu, Ibu Digugat Anak Kandung, Diminta Bayar Sewa Mobil 200 Juta atau Beri Jaminan Rumah

Ibu yang digugat anaknya karena mobil toyota fortuner - Image from tribunnews.com

"Allah menemani ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas"

Kejadian gugat menggugat antara anak dan orang tua masih saja terjadi. Kali ini perakara mobil Toyota Fortuner membuat anak gugat orang tua di pengadilan. Ibu ini bahkan tidak didampingi pengacara. 

Seolah sedang trend, banyak sekali kasus gugatan antara anak dan orang tua. Kali ini kasus ini dialami oleh seorang ibu, Dewi Firaduz (52) yang digugat anak kandungnya sendiri. 

Lagi-lagi harta menjadi akar masalah dari gugatan anak pada orang tuanya ini. Kasus ini terjadi dengan Semarang, karena perkara mobil Fortuner. 

Tak pernah terbesit dalam pikiran Dewi, warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kota Semarang, akan digugat oleh anak kandungnya sendiri, yang telah dibesarkan hingga dewasa.

Mobil Toyota Fortuner miliknya diketahui menjadi jadi akar permasalahan dari gugatan ini. 

Dewi yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Keduanya memutuskan bercerai pada September 2019 silam. 



Gara-gara Toyota Fortuner 

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya sendiri, yang bernama Alfian Prabowo (25).

Saat ini, diketahui kasus tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ujarnya. 

Dewi kemudian menegaskan bahwa seluruh uang pembelian mobil tersebut adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, ia malah mendapat gugatan dari sang anak. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020, lalu. 

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," ujar Dewi sambil menangis. 

Jika uang sewa yang diminta tak diberikan, maka anaknya akan meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Ibu Tak Pakai Pengacara, Percaya sama Allah 

Dia kemudian mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan tuntutan sang anak. 

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," ujar Dewi. 

Secara terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, menjelaskan bahwa gugatan tersebut intinya adalah teguran anak pada orang tuanya. 

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," ujarnya saat ditemui, pada Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan juga Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Menurutnya, gugatan tersebut adalah inisiatif dari Alfian sendiri. 

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar. 

Kok tega, menggugat ibu sendiri yang bahkan rela mempertaruhkan nyawa demi kehidupan anak-anaknya. Mulai dari hamil, melahirkan hingga membesarkannya sampai dewasa. 

Semoga permasalahan ini segera menemukan titik temu dan solusi yang terbaik.

SHARE ARTIKEL