Bolehkah Istri Langsung Gugat Cerai Suami yang Tak Beri Nafkah?

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 04 Sep 2020

Bolehkah Istri Langsung Gugat Cerai Suami yang Tak Beri Nafkah?

Ilustrasi cerai - Image from infokesehatan.my.id

Ramai perceraian saat pandemi 

Di masa sulit seperti pandemi saat ini, banyak sekali kasus laporan gugatan cerai. Sebagian besar gugatan cerai berasal dari pihak istri. Lantas apakah istri diperbolehkan langsung gugat cerai pada suami yang tak memberikan nafkah?

Memberi nafkah adalah salah satu tanggung jawab utama dari seorang suami. Oleh sebab itu, kriteria penting seorang wanita terhadap calon suaminya adalah mereka yang bertanggung jawab dan memiliki pekerjaan. 

Hal itu dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa sang suami kelak akan bertanggung jawab dalam memberi nafkah keluarga. 

Lantas, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya? Para ulama dan fukaha memandang masalah ini sebagai salah satu pemicu keretakan biduk rumah tangga. 

Menafkahi Istri adalah Kewajiban Suami 

Prof Ahmad Mubarok dalam bukunya bertajuk Psikologi Keluarga, menjelaskan ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi sangat menyesalkan jika ada suami yang tidak menjalankan kewajiban untuk menafkahi istri dan anaknya. 

Ketua Persatuan Ulama Internasional itu mengidentikkan tindakan suami yang tak menafkahi istrinya sebagai tindakan membelenggu leher istri.

"Dia tidak memberinya belanja yang mencukupi dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang logis," paparnya. 

Adapun Syekh Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat jika suami tak memenuhi kewajibannya itu sebuah biduk rumah tangga akan rentan karam.

Menurutnya, istri bisa menuntut cerai kepada suaminya jika suami tak lagi memenuhi kewajibannya untuk memberi nafkah. Hal itu, sambung dia, merupakan bagian dari hak istri atas suaminya.

"Istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim apabila mengalami penderitaan terus menerus. Maka itu, dia boleh menuntut cerai," paparnya dalam buku Fiqih Wanita.

BACA JUGA

Sejatinya, pendapat itu merujuk kepadapada Imam Malik, Imam Asyafi'i, serta Imam Ahmad yang membolehkan perceraian lewat keputusan hakim jika suami tak lagi mampu memberi nafkah. 

Dalam pandangan mereka, tidak memberi nafkah berarti tidak dapat mempertahankan istri dengan cara yang ma'ruf. 

Meski begitu, lanjut Syekh Ibrahim Muhammad, dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang boleh dilakukan, tapi sangat dibenci Allah. Sehingga, pada masalah ini hendaknya diketahui dulu penyebab suami tidak lagi memberikan nafkah. 

Syekh al Qardhawi melihat ada tipe suami yang kikir dan pelit kepada istrinya.

"Tidak selayaknya suami bersifat kikir dalam memberi belanja kepada istri," urai Syekh al Qardhawi mengutip pendapat Imam Ghazali dalam buku Fatwa Kontemporer. 

Cari Tahu Penyebab Suami Tak Bisa Beri Nafkah

Adapun Syekh Umar Sulaiman al Asyqar menambahkan ada kalanya ketiadaan pemberian nafkah itu karena memang suami tidak mampu. Bisa dikarenakan dipecat dari pekerjaannya, atau karena menderita sakit. 

Mengenai hal ini, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyarankan supaya istri bisa bersabar terhadap kesulitan yang dihadapi sang suami. 

Ia juga hendaknya terus mendampingi bahkan membantu suami semampunya. Pasangan yang mampu mempersatukan dua keunikan akan dapat bertahan dalam gelombang besar dan bahkan badai sekalipun. 

Menurut Prof Mubarok, sesungguhnya, Tuhan telah menjamin rezeki setiap hamba-Nya. Rezeki yang diberikan lewat suami atau pun istri haruslah dipandang sebagai rezeki bersama sekeluarga. 

Di masa pandemi seperti ini, memang tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali terjadi kesulitan. Tak hanya menimpa segelintir orang saja. Melainkan hampir di seluruh dunia mengalami kondisi sulit. 

Oleh sebab itu, alangkah baiknya suami dan istri bersabar dengan ujian yang diberikan oleh Allah. Bisa jadi ujian ini akan mengantarkan pada hubungan keluarga yang makin erat dan harmonis. 

Semoga kita semua mampu melewati ujian di kala pandemi ini.

SHARE ARTIKEL