Jualan Sepi Karena Corona, Segera Daftar Online Bansos 2,4 Juta, Begini Caranya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 29 Aug 2020

Jualan Sepi Karena Corona, Segera Daftar Online Bansos 2,4 Juta, Begini Caranya

Toko sepi - image from ekonomi.bisnis.com


Terakhir hari senin, segera daftar.

Sudah tinggal beberapa hari saja, segera mendaftar agar dapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Presiden Jokowi. Begini syarat untuk mendapatkannya. 

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI. 

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Pidie dipersilakan untuk mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang terdaampak virus Corona. 

Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara atau bahkan ditutup karena tak ada yang beli. 

Batas akhir pendaftaran bantuan UMKM ini ialah tiga hari lagi atau hingga Senin (31/8/2020). 

"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020).

Saat ini, 3.217 pelaku usaha telah memasukkan permohonan," kata Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini, Jumat (28/08/2020).

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran diantaranya ialah nomor KTP, rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah serta surat izin usaha dari kepala desa.

Ia menjelaskan bahwa usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.

Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri. 

"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.

"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini. 

Dilakukan Bertahap

Pencairan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pengusaha mikro telah pemerintah lakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro. Meski begitu, pemerintah kembali meluncurkan secara resmi pada Senin (24/8) lalu.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan UMKM tahap pertama tersebut telah masuk ke rekening pelaku usaha. 

Hal ini dilakukan bahkansebelum secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkannya pada 24 Agustus 2020.

Pada saat peluncuran bantuan tersebut, dana juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, pemerintah memberlakukan syarat UMKM yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Lantas, apa yang dimaksud UMKM dan kriterianya? 

Pengertian UMKM 

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pemerintah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM. 

Sedangkan, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. 

Dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki.

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. 

Sementara, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. 

Yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki. 

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. 

Jika melihat syaratnya tentu sangat mudah dipenuhi. Oleh sebab itu, bagi kamu yang sedang membangun bisnis dan sedang kesusahan di saat pandemi seperti ini, segeral mendaftarkan diri. 

Sehingga bisa mendapatkan dana dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau modal usaha. 

SHARE ARTIKEL