Belum Dapat BLT Subsidi Gaji 1,2 Juta? Begini Cara Melaporkannya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 31 Aug 2020

Belum Dapat BLT Subsidi Gaji 1,2 Juta? Begini Cara Melaporkannya

Ilustrasi mendapatkan BLT subsidi gaji - Image from ratunews.ikhtisar.net

Kok belum dapat, padahal terdaftar BPJS ketenagakerjaan?

Tak perlu khawatir Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dua cara pengaduan bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji 1,2 juta. Berikut langkah-langkahnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan layanan pengaduan permasalahan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan. Cara pertama, dilakukan oleh para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Pengaduan ini bisa diajukan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Datang Langsung ke Kantor BPJS 

Pada cara pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi kantor BPJS pusat.

“Pengaduan kita bagi menjadi dua, pertama apabila pekerja merasa bekerja di perusahaan tertentu dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat, langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, kantor BPJS terdekat atau ke kantor BPJS pusat,” ujar Soes, Sabtu (29/8/2020).

Laporkan ke Website BPJS Ketenagakerjaan 

Tak hanya itu, para karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan pengaduan, pekerja perlu menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.

SIPP online ialah website pelaporan peserta online yang dibuat guna menjadi alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah dirilis sebelumnya. 

“Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya,” ujar dia.

Siapkan Data Lengkap 

Sementara itu, pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, tetapi mengalami kendala teknis ataupun segala hal yang bisa merugikan peserta. 

Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemnaker.

Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen atau bukti terkait yang menyatakan secara benar bahwa para penerima mengalami permasalahan saat menerima bantuan.

Segera laporkan jika ada masalah-masalah dalam penerimaan bantuan BLT. Kamu bisa melakukannya dengan melapor langsung ke kantor BPJS maupun pengaduan melalui website. 

Pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh data pendukung atas laporanmu ya. 

SHARE ARTIKEL