Akhirnya Tagihan Listrik 900 VA 19 Juta, Hanya Jadi 1 Juta Setelah Dihitung Ulang

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 11 Aug 2020

Akhirnya Tagihan Listrik 900 VA 19 Juta, Hanya Jadi 1 Juta Setelah Dihitung Ulang

Kertas tagihan listrik 900 va yang mencapai 19 juta - Image from suara.com

Sudah disepakati, tagihan hanya sebesar 1 juta 

Masih ingat dengan kasus tagihan listrik 900 VA yang melonjak jadi 19 juta beberapa waktu yang lalu? Setelah dihitung ulang, pelanggan hanya dibebankan 1 juta dan untuk pembayarannya bisa dicicil 4 kali. 

Di masa pandemi ini, banyak tagihan listrik rumah tangga non subsidi yang dilaporkan melonjak tajam. Salah satunya adalah tagihan listrik dari pelanggan 900 VA di Makassar yang mencapai Rp 19 juta, padahal biasanya hanya membayar Rp 400 ribu per bulan. 

Sebelumnya, ketidakwajaran tagihan ini diungkap dalam akun Twitter @ummudaardaa. Dia menggunggah foto bukti tagihan listrik yang mencapai Rp 19.675.707 dengan kapasitas listrik hanya 900 VA. 

"Yang nanya bukti, nih aku zoom. Bukti tagihan listrik bulan ini. Waahhh @pln_123, padahal tagihan normal 400k dan listrik 900 watt loh itu," tulis @ummudaardaa. 

Setelah Dihitung Ulang, Jadi 1 Juta 

Kementerian ESDM yang membawahi PLN pun menanggapi keluhan tersebut. Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Hendra Iswahyudi menjelaskan, setelah dihitung ulang, tagihan pelanggan di Makassar disepakati menjadi Rp 1.050.000. 

"Angkanya sudah clear, sudah ketemu sama pelanggan. Solusinya sudah disepakati, mekanismenya. Itu di Makasar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," kata dia dalam konferensi pers virtual Ditjen Gatrik, Selasa (11/8).

Tidak Ada Salah Pencatatan

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, meroketnya tagihan listrik masyarakat selama pandemi ini, terjadi bukan karena PLN salah dalam melakukan pencatatan. 

Melainkan karena mekanisme penghitungannya berubah seiring dengan penghitungan rata-rata tiga bulan pada masa wabah virus corona masuk Indonesia. 

Pencatatan meteran ini dilakukan oleh pihak ketiga, bukan dari pihak PLN langsung. Karena mengikuti arahan pemerintah, PLN pun meminta pencatat meteran tidak perlu datang ke rumah-rumah warga lagi karena khawatir membuka potensi penularan virus corona. 

"Bukan salah catat, tapi pencatatan enggak langsung karena ada COVID-19. Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus kan, makanya ini diambil yang diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," terang Rida.

Dia juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan pada PLN terutama soal tagihan listrik ini. Perusahaan pun sudah membuka layanan posko pengaduan 24 jam untuk pelanggan.

Jika pelanggan keberatan dengan tagihan, petugas biasanya akan langsung mendatangi rumah pelanggan guna memberi penjelasan dan pengecekan langsung.

Buat pelanggan yang tagihan listriknya tiba-tiba melonjak drastis, lebih baik segera melaporkannya agar segera ditindaklanjuti oleh pihak PLN. 

SHARE ARTIKEL