Jokowi Tegas Ganti Perpres Kartu Prakerja, Peserta yang Tak Layak, Harus Kembalikan Uang Bantuan

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 13 Jul 2020

Jokowi Tegas Ganti Perpres Kartu Prakerja, Peserta yang Tak Layak, Harus Kembalikan Uang Bantuan

Presiden Joko Widodo - Image from eramuslim.com

Tidak semua peserta, inilah kriteria peserta yang wajib kembalikan insentif 

Jokowi menegaskan orang-orang yang tidak pantas dapat insentif harus segera mengembalikannya. Hal ini dilakukan bukan untuk ganti rugi, tapi agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan yang benar.

Beberapa hari terakhir viral di media sosial kalau Presiden Joko Widodo meminta peserta Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya 

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan baru itu sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. 

Perpres teranyar tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. 

Kriteria Peserta yang Wajib Mengembalikan Insentif 

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang telah diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut.

Namun kewajiban itu bukan diperuntukkan kepada seluruh peserta Kartu Prakerja. 

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis Pasal 31C tersebut. 

Dalam aturan baru tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diharuskan untuk mengembalikan insentif tersebut. 

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari atau sekitar 2 bulan. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 

Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tidak perlu mengembalikan dana bantuan. Pengembalian dana yang diwajibkan untuk mereka yang tidak masuk kriteria penerima Kartu Prakerja sesuai dengan Perpres terbaru tersebut. 

Bisa Dituntut Pidana 

Lalu bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria peserta penerima Kartu Prakerja, tetapi tidak mengembalikan dana bantuan tersebut, bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31D. 

Sementara itu, jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana kepada pihak tersebut. 

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut. 

Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif tersebut. 

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 31C ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, tapi telah menerima bantuan biaya pelatihan atau intensif wajib mengembalikan kepada Negara. 

"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," kata Panji. 

Ia menjelaskan, adanya revisi Perpres tersebut adalah salah satu upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif dari Program Kartu Prakerja. 

"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya. 

"Memberikan informasi data diri yang akurat dan asli saat pendaftaran," sambung Panji.

Perlu diacungi jempol atas kebijakan terbaru ini. Jangan sampai uang negara dimakan oleh orang-orang yang tak layak mendapatkannya. Sebab uang gaji yang sudah cukup besar ataupun penipu karena menggunakan informasi palsu.

SHARE ARTIKEL