Jenis Pelat Nomor yang Sering Diciduk Polisi, Awas Kena Denda Hingga Dipenjara
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Jul 2020Polisi menilang kendaraan dengan pelat nomer aneh - Image from today.line.me
Hati-hati jangan merubah-rubah pelat nomor kendaraan
Kalau sembrono bisa diciduk polisi, lho. Selain itu jika terbukti melanggar bisa dibui dan dikenai denda. Berikut ada 7 aturan terkait pelat nomer kendaraan. Jangan sampai dilanggar ya.
Saat ini kendaraan bermotor tak hanya dinikmati dari segi fungsinya saja. Melainkan juga dari nilai keindahan dan kekerenannya. Hal ini membuat para pengendara tak hanya memoles agar kendaraan bermotornya bisa digunakan dengan baik.
Melainkan juga di modifikasi berbagai fiturnya. Tidak hanya bagian badan dan warnanya saja. Pelat nomer juga jadi sasaran modifikasi agar kendaraan tampak keren dan unik.
Sayangnya, banyak yang tidak paham mengenai batasan dan aturannya.
Padahal, aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.
Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan serta denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun menempelinya dengan stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang telah dikeluarkan oleh Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu yang lalu.
Fahri menuturkan juga saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan. Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang menyalahi standar yang telah ditetapkan kepolisian.
Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
- Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital
- TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi)
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan)
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
- Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah
Nah itulah 7 aturan yang ditetapkan untuk mengatur pelat nomer kendaraan. Pastikan pelat nomermu tidak menyalahi aturan tersebut ya. Jika mau modifikasi, pilih saja bagian-bagian lain dari kendaraanmu yang aman untuk di modifikasi (tidak menyalahi aturan).