Islam Pun Sangat Membenci Perbuatan Pelakor, Ini Azab Pedih Bagi Mereka

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 03 Jul 2020

Islam Pun Sangat Membenci Perbuatan Pelakor, Ini Azab Pedih Bagi Mereka

Pelakor -  wajibbaca.com


Tidak ada pembenaran atas perilaku merebut suami orang lain

Seringkali perebut suami orang lain mengaku memiliki niatan baik. Misalnya menyebut istrinya orang lain tidak menghargai suaminya, tidak becus melakukan tugasnya dan lain-lain. Seolah-olah alasan tersebut digunakan untuk membenarkan perilakunya.

Islam dengan tegas melarang perbuatan tersebut. Dan azab yang pedih telah menanti mereka yang melakukan perbuatan keji itu.

Agama Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mencintai orang lain. Sebab rasa cinta adalah fitrah bagi setiap manusia. Cinta adalah berkah yang diberikan Allah kepada setiap insan di dunia. 

Tetapi, mengganggu dan merebut pasangan orang lain apalagi itu kerabat dekat, sama halnya dengan merampas sesuatu yang bukan haknya sehingga termasuk perbuatan yang zalim. 

Misalnya, perempuan merebut suami orang atau sebaliknya seorang pria merebut istri orang lain, pasti akan ada pihak yang merasakan derita atas perilaku tersebut. 

Apalagi jika pasangan yang direbut masih kerabat dekat ataupun sahabat dekat. Tentunya hal ini juga akan berimbas pada hubungan silahturahmi yang bersangkutan. 

“Dalam Islam memang tidak ada istilah karma tetapi dikenal dengan doktrin sebab akibat, pelaku kejahatan akan mendapat siksa atas dosanya yang berbuat baik akan mendapat pahala,” ujar pengamat Hukum Islam di Banjarmasin, Hj Mariani MHI, dikutip dari Tribunnews.

Dalil Ancaman atas Perbuatan Dosa

Ancaman dosa ini dari sebab akibat ini tertulis jelas di Al Quran dalam ketiga surat berikut ini: 

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (Q.S. Ar Rum: 41)

"Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Q.S. As Sajadah: 21)

"Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya." (Q.S. An Nahl: 61)

Tiga surah tersebut, menurut pengamat Hukum Islam ini, mengingatkan setiap orang bahwa segala perbuatan buruk yang mereka lakukan akan mendapatkan balasannya. 

Allah SWT memberikan balasan atas perbuatan mereka agar mereka teringat dan kembali pada jalan yang benar. 

“Tentu saja termasuk dalam kasus mengambil istri atau suami orang lain sehingga pihak korban menderita,” ujarnya.

Dosa sebab akibat ini yang sering juga diterjemahkan sebagai qisas ini, pasti akan dialami mereka yang sudah menganiaya orang lain. Bahkan balasan ini bisa mereka dapat selagi masih di dunia dan tentu saja juga di akhirat. 

Selain itu hukum mencintai suami orang lain dan bertujuan untuk merusak rumah tangganya agar dapat menikahinya adalah haram. Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak mengakui mereka yang merebut pasangan orang lain termasuk ke dalam umatnya. 

Hal ini sebagaimana berpijak dari hadits Abu Hurairah ra., beliau berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami” (Hadist Shahih diriwayatkan oleh Ahmad)

Pendapat Ulama 

Ulama Syafi’i berpendapat bahwa wanita yang menganggu suami orang, kemudian merusak rumah tangga lelaki tersebut. 

Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus cerai. Namun perbuatan ini merupakan tindakan fasiq dan maksiat, mereka menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah SWT. 

Ulama Hanafi juga berpendapat sama dengan Syafii. Bahwa mereka boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya. Namun perbuatan itu adalah seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT di akhirat. 

Ulama Maliki berpendapat lain. Menurut mereka, seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain. Lalu ia minta dinikahi si pria setelah bercerai maka hukum pernikahannya haram karena jalan yang ditempuh tidak baik. 

Cara Menjaga Hati agar Tetap Setia 

Oleh sebab itu, bagi pasangan yang sudah menikah, jauhilah segala perbuatan yang membawa pada kesesatan. Salah satunya adalah tertarik dengan pasangan orang lain. 

Untuk mencegah dari perbuatan buruk tersebut, lakukan beragam kegiatan ibadah dan juga jalin hubungan yang harmonis dengan pasangan. Agar tidak tumbuh sedikitpun rasa ingin merebut pasangan orang lain. 

Ibadah yang bisa dilakukan diantaranya ialah : 

  • Banyak berdzikir, dengan mengingat Allah SWT inshaallah akan menjadikan hati tenang dan senantiasa mengingat perintah dan larangan-Nya. 
  • Menundukkan pandangan, utamanya kepada lawan jenis dan bukan muhrim. 
  • Menutup aurat dengan benar dan menyeluruh 
  • Berkumpul dengan orang-orang shaleh 
  • Berpuasa untuk menahan hawa nafsu dan dari perbuatan-perbuatan yang tercela 
  • Meminimalisir interaksi dengan lawan jenis yang bisa mendekatkan pada zina 
  • Memperbanyak baca dan mengkaji Al Quran 
  • Bersabar dan bertawaqal kepada Allah SWT 

Wallahu a'lam

SHARE ARTIKEL