`Hukum Melindungi yang Kuat`, Pelaku Penyiraman Novel Hanya Dihukum Ringan

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 17 Jul 2020

`Hukum Melindungi yang Kuat`, Pelaku Penyiraman Novel Hanya Dihukum Ringan

Pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan - Image from tempo.co

Tidak beda jauh hukuman penjara yang ditetapkan untuk kedua tersangka

Kuasa hukum Novel Baswedan menilai hukum melindungi yang kuat dan menggilas yang lemah. Hukuman maksimal yang bisa ditetapkan pada kasus ini adalah 7 tahun penjara, tapi realisasinya hanya segini 

Oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. 

Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan hukuman yang berbeda, yakni 1,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/6/2020).

BACA JUGA

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu, saat setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Imbas dari penyerangan tersebut, Novel mengalami luka permanen pada matanya yang berakibat gangguan penglihatan. 

Adapun kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian kepala Novel Baswedan. 

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Oleh sebab itu kedua terdakwa hanya dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa termasuk anggota polisi aktif. 

Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Kuasa Hukum Novel Menilai Hukum Melindungi yang Kuat

Kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai vonis yang diterima terdakwa penyerangan terhadap kliennya semakin membuktikan adanya ketidakadilan. Menurut dia, hukum tersebut gagal bekerja dengan maksimum dalam kasus ini. 

"Hukum pidana seperti itu, ya, biasa-biasa saja. Dia melindungi yang kuat, menggilas yang lemah," kata Isnur saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 16 Juli 2020.

Namun, hal yang membuat tim kuasa hukum kecewa bukan hanya terkait Novel saja. Menurut Isnur, Novel pun bercerita bahwa vonis ini memberikan gambaran buruk bahwa hukum bisa dicurangi. 

"Oleh kira-kira, persekongkolan jahat sekelompok elit tertentu," ujar Isnur.

Hukuman sudah diputuskan, artinya kasus ini telah berakhir karena sudah ada tuntutan hukuman yang diberikan. Tetapi perkara penegakkan keadilan akan terus berlangsung selamanya. 

Semoga ke depan tak ada kasus serupa yang menimpa orang-orang berintegritas dan jujur.

SHARE ARTIKEL