Beralasan Diperas Penegak Hukum, 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 16 Jul 2020

Beralasan Diperas Penegak Hukum, 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri

Ilustrasi kepsek - Image from makassar.tribunnews.com

Mereka merasa tidak nyaman mengelola dana BOS 

Hingga saat ini, surat pengunduran diri sudah diterima dan masih diproses. Rencanganya ke-64 kepala sekolah tersebut akan didatangkan dan ditanyai lebih lanjut. Ini pihak yang diduga menjadi penyebabnya.

Kepala Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) Boyke Sitinjak mengaku sudah mendapat laporan mengenai pengunduran diri 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri. 

Dia menyebut pengunduran diri itu dilakukan oleh seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu. 

"Kami telah mendapatkan laporan dari 64 sekolah tersebut mengenai pengunduran diri seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu," kata Boyke dikutip dari Kompas.com melalui telepon, pada Rabu (15/7/2020).

Terkait persoalan ini, pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk menanyakan alasan sebenarnya atas pengunduran diri berjamaah tersebut. 

Setelah mengetahui penyebab pengunduran diri tersebut, Inspektorat akan menindaklanjuti dan membawa persoalan tersebut ke tingkat atasnya. 

Boyke mengaku belum banyak mendapat informasi mengenai alasan pengunduran diri 64 kepala sekolah itu. 

"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.

Boyke memastikan pihaknya akan segera memproses dugaan tersebut, sebab hal ini dipandangnya sangat mengganggu dunia pendidikan. 

"Saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri. Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih," kata Boyke. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin sebelumnya mengungkapkan bahwa 64 orang kepala sekolah ini mengundurkan diri terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Para kepala sekolah merasa tidak nyaman dalam mengelola dana BOS, sebab dijelaskan ada oknum yang mengganggu. 

"Mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta, ada yang Rp 200 juta per tahun. Nah, itu diganggu LSM (lembaga swadaya masyarakat) serta berbagai oknum lainnya. Sehingga mereka tidak nyaman dan meminta jadi guru biasa," kata Ibrahim.

"Karena mereka merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu sudah benar dan tidak ada niat macam-macam, tapi dianggap tidak benar," ujar Ibrahim dikutip dari Kompas.com.

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh para aparat penegak hukum. 

Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah ada ditangannya. Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak. 

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Jika benar adanya dugaan pemerasan kepada para sekolah, kasus ini harus betul-betul diusut tuntas agar tidak terulang lagi di selanjutnya. 

Apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan, pasti sedikit atau besar akan mengganggu proses pendidikan yang berlangsung. Dan lebih lanjut akan berpengaruh pada pelaksanaan proses belajar di sekolah. 

SHARE ARTIKEL