Satu Keluarga Pengambil Paksa Jenazah Covid-19, Tertular Corona dan Menyesal

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 27 Jun 2020

Satu Keluarga Pengambil Paksa Jenazah Covid-19, Tertular Corona dan Menyesal

Ilustrasi pengambilan paksa jenazah - Image from news.okezone.com

Sekarang kena batunya, baru menyesal 

Empat anak pengambil paksa jenazah Covid-19 telah di-rapid tes dan hasilnya reaktif Covid-19. Sedangkan salah satu istrinya yang hamil tua sudah positif tertular corona karena ikut memandikan jenazah. 

Seorang ibu berinisial SY nekat memandikan jenazah mertuanya yang meninggal karena virus corona di Semampir, Surabaya.

Akibatnya, kini SY yang merupakan menantu S juga tertular virus Covid-19. 

Diketahui, S adalah jenazah Covid-19 yang diambil paksa dari RS Paru Surabaya oleh keluarganya beberapa waktu lalu.

Setelah diambil paksa, jenazah S dimandikan sendiri oleh pihak keluarga. Dan SY yang saat itu hamil tua nekat ikut memandikan jenazah ibu mertuanya tersebut. 

SY adalah istri pria berinisial MA, salah satu tersangka pengambilan paksa jenazah dari RS Paru Surabaya.

Kepastian SY positif covid-19 itu diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus kepada Surya.co.id.

"Iya benar istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid 19," kata Agus, Kamis (25/6/2020).

Kompol Ariyanto Agus memastikan saat peristiwa itu SY tengah hamil anak pertamanya dan kini ia sudah melahirkan.

"Barusan melahirkan. Untuk bayinya apakah positif Covid 19 kami belum sejauh itu," tambahnya.

Lebih lanjut, SY diduga terpapar Covid 19 saat ikut memandikan jenazah S (ibu mertuanya) yang dijemput paksa oleh keempat anaknya. 

"Informasinya demikian. Jadi sempat memandikan jenazah ibu mertuanya yang positif," tandas Agus.

Keempat Tersangka Reaktif Covid-19

Di bagian lain, suami SY, MA juga reaktif covid-19 berdasarkan hasil dari rapid test.

Bahkan tak hanya MA, tiga saudaranya yang menjadi tersangka kasus pengambil paksa jenazah covid-19 yakni MI (28), MK (23), dan MB (22) juga reaktif Covid-19. 

Kabar ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Hasil rapid test reaktif covid-19 ini membuat Keempat pemuda itu akhirnya hanya bisa menyesali perbuatannya yang sembrono itu. 

"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid 19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (25/6/2020).

Ke empat tersangka itu akan melakukan swab test di Rumah Sakit Paru Karang Tembok Surabaya.

Pascaswab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim hingga hasil test mereka diketahui.

Meski begitu, Ganis menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut sampai para tersangka mendapat kepastian hukum atas tindak pidana yang telah mereka lakukan. 

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai . Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19," tegas Ganis.

Tak hanya itu, Ganis menyebut jika kasus hukum keempat tersangka itu harus ditegakkan agar menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya yang ingin melakukan hal serupa. 

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," tandasnya.

Viral Video Curhatnya

Sebelumnya, video permintaan maaf pelaku pengambil paksa jenazah positif Covid-19 dari RS Paru, Karang Tembok, Semampir, Surabaya menjadi viral di media sosial.

Ada empat pelaku pengambil paksa jenazah covid-19 di video itu, namun hanya satu orang yang berbicara. 

Dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik itu, seorang pelaku yang mengenakan kaus oblong lengan pendek hitam mengaku sebagai anak dari jenazah covid-19 yang diambil paksa. 

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Kami selaku keluarga dari almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujarnya pria itu.

"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yg telah pulang paksa jenazah ibu saya yg terpapar Covid-19, dari RS Paru Surabaya. Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya.

Tidak hanya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jatim pada umumnya, dan warga Wonokusumo, Surabaya pada khususnya.

Pria itu juga menyampaikan agar tidak meniru perilaku yang mereka perbuat, yakni mengambil paksa jenazah Covid-19. 

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencontoh meniru yg telah kami lakukan," jelasnya.

"Saat ini kami sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kami beserta keluarga yg telah bersentuhan langsung pasien Covid-19," katanya.

Di detik terakhir, pria itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus mereka, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditreskrimum Polda Jatim.

"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik, menangani kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," pungkasnya.

Kejadian ini jadi peringatan keras bagi kita agar jangan sampai memaksakan keinginan untuk membawa pulang jenazah Covid-19 dengan alasan apapun. 

Entah demi menghormati jenazah atau lainnya, pasalnya hal ini justru membawa dampak negatif daripada kebaikan. 

Tidak hanya tertular Covid-19 tapi juga bisa dikenai pidana dan dijerat hukuman penjara. 

SHARE ARTIKEL