Boleh Sholat Id di Masjid atau Lapangan, Asalkan Penuhi Syarat dari MUI

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 14 May 2020

Boleh Sholat Id di Masjid atau Lapangan, Asalkan Penuhi Syarat dari MUI

Syarat-syarat yang membolehkan sholat id di masjid/lapangan 

Tidak semua daerah bisa melaksanakannya. Namun MUI memberikan rambu-rambu ketat dan syarat-syarat bagi daerah yang bisa melaksanakan shalat id di masjid atau lapangan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan terbitnya fatwa atas dasar mewujudkan ketaatan ibadah umat muslim ke Allah SWT dan tetap memperhatikan wabah Covid-19.

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama, tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Ni'am kepada kumparan, Kamis (13/5). 

Baca juga : Mulia, Seorang Mualaf Jual Semua Hartanya Hingga 12 M untuk Bantu Tangani Covid-19

Dalam fatwa diatur mengenai tata cara salat di tengah Indonesia yang kini tengah dilanda pandemi corona. Salat Id secara berjemaah dalam fatwa MUI dibolehkan, namun dengan catatan. 

Ada syarat-syarat ketat yang berlaku ketika shalat Id diadakan di masjid/lapangan. 

"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa tersebut.

Salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan secara berjemaah jika di daerah tersebut tak ditemukan sama sekali adanya kasus corona. Salat bisa dilakukan di tanah lapang dan juga masjid.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain," terang fatwa tersebut. 

Sementara untuk kawasan yang ada kasus corona, MUI memfatwakan agar salat Id dilakukan di rumah saja. 

Kedua opsi salat Id baik di rumah maupun di lapangan (bagi daerah yang tak punya kasus corona) tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk meminimalisir adanya potensi penularan Covid-19. 

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," tulis keterangan fatwa MUI. 

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambahnya.

Berikut adalah informasi lengkap terkait fatwa MUI mengenai shalat id di masa pandemi ini. Link

SHARE ARTIKEL