Terlanjur Sebar Undangan, Kapolsek Kembangan Gelar Pesta Nikah Berujung Mutasi

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 02 Apr 2020

Terlanjur Sebar Undangan, Kapolsek Kembangan Gelar Pesta Nikah Berujung Mutasi

Pernikahan Kapolsek Kembangan - Image from wajibbaca.com

Benarkah ungkapan hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?

Pernikahan warga biasa di tengah pandemi Corona akan dihentikan bahkan dibubarkan. Nah pernikahan Kapolsek Kembangan ini justru berjalan lancar. Kok bisa? 

Akibat gelaran pesta pernikahan tersebut, kini Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Selain itu dia juga dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut adalah akibat dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.

Baca juga : Ma`ruf Amin Minta Zakat Dipercepat karena Masyarakat Sangat Membutuhkan

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Penyebab Fahrul dimutasi karena dinilai telah bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang ditetapkan pada 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut berisi aturan pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya ialah kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan juga resepsi pernikahan.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun diunggah di akun media sosial kedua pengantin, alhasil menjadi viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan ditetapkan telah melanggar isi maklumat Kapolri. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

Yusri juga menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, melainkan juga untuk anggota Polri dan seluruh keluarganya.  

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Kasus seperti ini harusnya jadi peringatan keras bagi para petinggi, khususnya pihak kepolisian. Sungguh disayangkan jika bagian dari penegakan hukum, justru melanggar sendiri aturan yang dibuat oleh lembaganya.

SHARE ARTIKEL