Prosedur Meminta Keringanan Cicilan Kredit ke Bank atau Leasing 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 01 Apr 2020

Prosedur Meminta Keringanan Cicilan Kredit ke Bank atau Leasing 

Prosedur minta keringanan cicilan kredit - Image from wajibbaca

Punya banyak cicilan? Bingung bayarnya karena wabah corona? Minta keringanan saja

Selain kucurkan dana untuk bantu meringankan kebutuhan, Jokowi juga bantu ringankan cicilan

Anda bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pada bank dan perusahaan pembiayaan. Bagaimana caranya? Perhatikan prosedur pada penjelasan berikut

Akibat dampak corona terhadap perekonomian, Presiden Joko Widodo memberikan keringanan cicilan kredit kepada pekerja informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keringanan yang diberikan ialah berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM yang terdampak pandemi Corona. 

Hal ini sejalan dengan pengeluaran edaran dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengenai jenis serta tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh penyebaran Virus Corona.

Baca juga : Pekerja dan UMKM Dapat 650 Ribu Sampai 1 Juta Hingga 4 Bulan ke Depan

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, pihaknya dan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat Covid-19.

Keringanan tersebut diberikan dalam 3 cara. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu cicilan, kedua penundaan sebagian pembayaran cicilan dan ketiga jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sedangkan debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung wabah corona dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar serta para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," tutur dia dalam keterangan tertulis pada Senin (29/3/2020).

Sedangkan untuk tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email, sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan;
  3. dan persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. 

Sebelumnya, keringanan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan di tengah wabah Virus Corona. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia. Dia mengungkapkan belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan. 

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun. 

Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasanya, sama ketika sebelum wabah virus corona. 

Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari adanya wabah corona ini. 

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

SHARE ARTIKEL