Dampak Corona, PBNU : Sholat Ied di Rumah, Muhammadiyah : Sholat Ied Ditiadakan 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 06 Apr 2020

Dampak Corona, PBNU : Sholat Ied di Rumah, Muhammadiyah : Sholat Ied Ditiadakan 

PBNU sholat id dirumah - Image from wajibbaca.com

Ramadhan dan lebaran ini akan berbeda seperti yang biasanya... 

Sungguh sedih pandemi corona, membuat ramadhan dan lebaran tahun ini jadi berbeda. Bahkan tahun ini kita harus rela sholat ied di rumah atau bahkan tak menunaikannya, sebagaimana imbauan dari PBNU dan juga Muhammadiyah. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan serta lebaran di masa pandemi COVID-19, salah satu imbauan yang dikeluarkan adalah agar umat Islam Salat Idul Fitri di rumah.

Baca juga : Ngeri, di Ekuador Jenazah Bergelimpangan di Jalan karena Kesulitan Pemulasaraan

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020, yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil, Sekjen PBNU Helmy Faishal, Pejabat Rais Aam KH Miftachul Akhyar, serta Katib Aam KH Yahya Cholil. 

"Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," bunyi edaran itu untuk warga NU dan seluruh umat Islam pada umumnya. 

Edaran tersebut tidak memuat tata cara Salat Idul Fitri di rumah. Sebab selama ini Salat Idul Fitri selalu digelar berjemaah di masjid ataupun lapangan. Apalagi biasanya di Salat Idul Fitri juga ada khotbah. Lantas terkait pelaksanaannya secara detil belum ada pengumuman lebih lanjut. 

Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah yang lebih dulu menerbitkan edaran pada tanggal 24 Maret 2020, mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri pada tahun ini.

Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.

Tetapi, dalam edaran tersebut, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang serta COVID-19 sudah mereda dengan situasi yang kondusif. Maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk serta ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai tata cara pelaksanaannya. 

Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana yang biasanya dikumandangkan pada saat Idul Fitri.

"Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19," sebagaimana yang tertulis dalam edaran Muhammadiyah.

SHARE ARTIKEL