Bolehkah Shalat Berjamaah Tapi Shaf Renggang?
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Apr 2020Sholat berjamaah dengan shaf diberi jarak renggang - Image from harakatuna.com
Gegara pandemi corona...
Sudah ada imbauan agar shalat dilakukan di rumah. Namun masih banyak yang tetap menggelar shalat berjamaah, dengan posisi shaf diberi jarak hingga 1-2 meter. Lantas bolehkah dalam Islam?
Dalam rangka mencegah penularan wabah corona, MUI telah memberikan fatwa terkait kegiatan ibadah di masa pandemi ini. Menanggapi fatwa tersebut ada masjid yang tidak menggelar shalat berjamaah.
Namun ada sebagian masjid yang tetap mengadakan shalat berjama’ah dengan mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainya.
Misalnya, jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?
Baca juga : Bukan Hanya Tentang Fiqih, ini Pesan UAS Bagi yang Masih Sholat Jamaah di Masjid
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian memperbolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:
لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين
“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”
(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020)
Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah
Beliau mengatakan:
Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara mengatur jarak maka saya nyatakan:
Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq ra.
Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya.
Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di berbagai tempat untuk diikuti.
Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik.
Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah.
Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah Nabi. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah.
Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah. Sebab antar jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya.
Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah. Sebab ada sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini.
Wallahua'lam bishawab.