Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, KPAI Angkat Bicara Perihal Hukumannya 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 31 Mar 2020

Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, KPAI Angkat Bicara Perihal Hukumannya 

Syekh Puji dan gadis yang dinikahinya pada 2008 silam - Image from www.realita.co

Kembali membuat geger, Syekh Puji nikahi bocah lagi. 

Untuk kedua kalinya, namanya mencuat dengan peristiwa ganjil yang sama. Laki-laki paruh baya ini menikahi gadis kecil, usia 7 tahun. Dia sempat berkata pada bocah tersebut, "kowe saiki wes dadi bojoku" yang membuat geram keluarganya sendiri.

Nama Syekh Puji sempat viral di beberapa tahun ke belakang, pasalnya dia telah menikahi gadis berusia 12 tahun. Namun baru-baru ini nama tersebut menjadi perbincangan masyarakat. 

Ia dikabarkan menikahi gadis berusia muda, bahkan kali ini lebih muda dari bocah yang dinikahi sebelumnya. Bocah yang dinikahinya saat ini baru berusia 7 tahun. 

Atas kelakuannya tersebut, Syekh Puji disebut-sebut telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum karena telah menikahi anak-anak dibawah umur.

Baca juga : Berkaca dari Kekacauan di India dan Italia, Indonesia Tak Akan Lockdown

Syekh Puji Dilaporkan Pihak Keluarganya Sendiri 

Syekh Puji menikahi bocah itu pada tahun 2016 lalu, tapi baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020 oleh pihak keluarganya sendiri. 

Pihak keluarga yang melaporkan kelakukan bejatnya itu ialah Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto, serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan, menentang keras langkah Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur.

Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan; tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban atau bocah 7 tahun yang dinikahinya tersebut.

KPAI : Syekh Puji Bisa Mendapat Hukuman Kebiri 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara. Ia menyebutkan Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Bahkan, Syekh puji bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri berupa suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Arist menjelaskan, karena Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, dia dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ujarnya.

Menurut Arist, pihaknya telah mengirim pendamping hukum serta tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno yang akan mengawal kasus ini.

"Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti," jelas Arist.

Namun Arist menyebut, dalam waktu dekat akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti atas kasus tersebut. 

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Arist.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami kawal," pungkas Arist.

2008 Silam, Syekh Puji: Aku ini Memang Sukanya yang Kecil 

Pada kasus pernikahan sebelumnya, Syekh Puji, kiai kaya raya asal Semarang, Jawa Tengah menikahi Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun. Syekh merencanakan menikahi 3 bocah, dan semuanya masih kecil. Lalu dirinya mengungkapkan alasannya mengapa menikahi bocah. 

"Aku ini memang sukanya yang kecil," kata Syekh Puji. Hal ini dia ungkap saat diwawancara oleh salah satu reporter media, pada Kamis (23/10/2008).

Sungguh miris dengan kelakuan Syekh Puji apalagi mendengarkan alasannya yang tidak masuk akal. Kelakuan seperti ini harus mendapatkan hukuman yang pantas, agar tidak terulang pada anak-anak dibawah umur lainnya. 

SHARE ARTIKEL