Remaja Pembunuh Balita Terancam Hukuman Mati, Pantaskah?
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 11 Mar 2020Boneka Chucky - Image from www.liputan6.com
Dapat hukuman setimpal atas perbuatannya, tapi apa pantas?
NF bocah yang bunuh balita ini terancam hukuman mati. Dengan umur yang masih belia setimpalkah dengan ganjaran hukuman mati? Pasalnya NF membunuh dengan sadis dan dengan tanpa penyesalan malah merasa puas.
Disebutkan polisi hukuman pidana untuk NF (15), remaja yang nekat melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kecil yang masih 5 tahun, bisa diringankan jika pemeriksaan kejiwaan menunjukkan ia mengalami gangguan jiwa.
Tetapi, jika hasil pemeriksaan psikologi NF mengarah pada psikopat, pasal pidana yang menjerat NF akan tetap berlaku.
"Kalau (gangguan jiwa) ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga :
- Fakta, Kasus Pembunuhan Anak 6 Tahun, ini Kata Psikolog
- Perhatian bagi Orang Tua, Terinspirasi Film Horor Remaja 15 Tahun ini Bunuh Bocah 6 Tahun
NF membunuh APA (6) dengan sadis, karena terinspirasi film horor yang dia tonton, salah satunya adalah film Chucky.
Kini, NF masih menjalani pemeriksaan jiwa oleh psikolog forensik dan kepolisian di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi kejiwaannya sebagai pijakan memberikan hukuman pada pelaku.
Pasal yang menjerat NF adalah Pasal 338 Juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Heru menyebut, pemeriksaan medis kejiwaan terhadap NF kemungkinan bisa lama. "Bisa sepekan. Kan itu perlu penilaian dokter jiwa sehingga ada bukti medisnya. Tak bisa dilihat hanya dengan kasat mata," jelas Heru Novianto.
Komisioner KPAI Angkat Bicara
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, polisi seharusnya tetap memperhatikan proses perlindungan anak dalam memberikan hukuman pada NF, sebab NF masih tergolong anak-anak.
"Tentu proses ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak terutama tumbuh kembang anak, nondiskriminasi, hak hidup, dan partisipasi anak," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Jasra melanjutkan, karena pelaku tergolong pada usia anak ia berharap UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi pijakan bagi penegak hukum.
"Ini harus menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam proses kasus ini," sebut Jasra.
KPAI berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pelaku termasuk pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dan diharapkan bisa berhenti menghujat dan mencaci pelaku.
"Termasuk hujatan dan cacian netizen terhadap peristiwa ini bisa dikurangi," tegas Jasra.
Sampai saat ini, Jasra masih belum mendapatkan info terkait hasil dari asesmen psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.
"Tentu kita berharap semakin dalam melihat masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi stake holder perlindungan anak untuk memastikan tupoksinya bisa bekerja secara maksimal," imbuh Jasra.
Mengapa Anak Kecil Bisa Membunuh?
Direktur dari Kids Company, sebuah lembaga di London yang merupakan tempat rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, Camilla Batmanghelidjh, memberi penjelasan mengapa anak-anak bisa berperilaku keji.
Camilla termasuk pihak yang turut berperan dalam menangani kasus Marr Bell, Mary Bell mencekik Martin Brown, bocah berusia empat tahun hingga tewas, ketika usianya menginjak 11 tahun.
"Sejak kasus Bell, kami telah belajar banyak tentang bagaimana sistem otak bereaksi terhadap pelecehan, namun hal ini belum dapat dipahami oleh sistem peradilan. Jika Anda mengalami situasi yang sangat buruk di masa kanak-kanak, prefrontal cortex Anda tidak berkembang dengan baik. Maka mustahil bagi anak-anak untuk tenang dan memikirkan situasi. Otak mereka belum berkembang seperti itu."
“Memperlakukan mereka seperti orang dewasa yang wajib bertanggung jawab secara moral adalah keputusan buruk. Hal ini terkait dengan efek neurologis. Ketika reaksi kimia dalam otak terganggu akibat kekerasan dan perkosaan, (kekejian) anak-anak dapat menjadi bom waktu. Sebab mereka telah diajari untuk melihat dunia hanya melalui satu desain: Anda adalah korban atau pelaku kekerasan.”
“Pada awalnya mereka dilecehkan, dan pada titik tertentu, mereka bertekad untuk menjadi pelaku, karena dengan demikian mereka dapat memiliki kekuatan dan memegang kendali. Bagi mereka, dengan begitu hidup akan berubah menjadi lebih baik.”
Johan Harri dalam salah satu laporannya di Independent yang berjudul ‘The Child Who Kills Is The Child Who Never Had a Chance’, membagikan pengalaman dan kisahnya ketika bertemu dengan anak-anak yang menjadi korban perang di Afrika.
“Saya ingat para tentara anak di Afrika Tengah yang menodongkan senjata ke wajah saya sambil menyeringai. Keluarga mereka dibantai dengan bayonet di hadapan mata kepala sendiri, dan mereka pula yang menguburkan mayat-mayatnya. Dalam peperangan Kongo, saya bertemu dengan bocah usia 11 dan 12 tahun yang melihat langsung bagaimana ibu dan saudara perempuan mereka dibunuh. Oleh milisi, anak-anak itu lantas dilatih pula sebagai pembunuh dan pemerkosa. Seperti Mary, mereka melakukan kekerasan untuk berganti peran: kali ini, mereka adalah pria dewasa.”
Kasus Mary Bell bisa jadi berbeda dengan kasus NF, namun dari kasus tersebut banyak pelajaran yang bisa diambil. Anak seperti Mary Bell hidup dengan rentetan kekerasan, pelecehan, disia-siakan orang terdekat, lalu tidak tahu harus berlabuh pada siapa dan berbuat apa agar lepas dari segala kutukan.
Hingga kemudian mereka berubah jadi sosok yang menakutkan seperti meniru pelaku yang melukai mereka dulu. Oleh sebab itu, penting untuk memahami dengan jelas kasus kekerasan pada anak.
Salah satunya adalah dengan tidak segera menghakimi segala bentuk kekejian mereka. Sebab, sebagaimana yang turut diingatkan Harri: “Anak-anak yang membunuh adalah bagian masalah kesehatan mental, bukan moralitas. Mereka adalah anak-anak yang kejiwaannya hancur, bukan setan.”
Harapan keadilan atas hukuman yang diberikan kepada NF kita percayakan pada orang-orang yang berkepentingan, pihak kepolisian, psikolog yang memeriksa, KPAI dan lembaga-lembaga lainnya yang berwenang.
Tapi yang pasti adalah, untuk menjatuhkan hukuman pihak-pihak yang berwenang tidak cukup memahami kronologis kejadian yang berlangsung tidak sampai sehari itu. Melainkan menarik jauh ke belakang dan terjun dalam kehidupan seorang gadis kecil.
Untuk mendapatkan titik terang, mengapa pembunuhan itu bisa terjadi? Dan kemudian memutuskan ganjaran yang tepat dan seadil-adilnya serta memberikan maslahat kepada semua pihak.