Benarkah BPJS Batal Naik? ini Fakta Lengkapnya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 10 Mar 2020

Benarkah BPJS Batal Naik? ini Fakta Lengkapnya

Bpjs batal naik - Image from manadopedia.com

Benarkah BPJS batal naik? 

Lantas berapa harga iuran BPJS terbaru? Apakah iuran BPJS yang sudah terlanjur dibayarkan selama 3 bulan lalu yang telah mengikuti kenaikan iuran akan dikembalikan? Simak fakta lengkapnya sebagai berikut. 

Sudah Fix, Iuran BPJS Batal Naik

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga : 

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung lakukan atas permohonan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Persidangan tersebut, menghasilkan keputusan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Perpres juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS, maka iurannya kembali ke iuran semula, yaitu:

  • Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
  • Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
  • Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Berikut adalah rincian pasal yang dibatalkan dan tidak berlaku, yakni : 

- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar :

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

DPR Bergembira dengan Keputusan Iuran BPJS Batal Naik 

Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA. Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini. Dia juga menyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.

"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.

Pengajuan Keberatan Terhadap Kenaikan Iuran BPJS 

Sebelumnya, menanggapi adanya Perpres tentang kenaikan harga BPJS tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan putusan tersebut. 

Kemudian, KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan.
KPCDI adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien​ gagal ginjal, yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien, di mana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan dengan hari ginjal se-dunia (World Kidney Day).

Forum tersebut dimanfaatkan untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.

Saat ini, KPCDI telah merupakan subjek dan entitas yang sah di mata hukum. 

Pengesahan KPCDI diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta.

Sementara ini, KPCDI bertujuan untuk membangun solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan juga anggota keluarganya. 

Selain itu, KPCDI juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.

Jika Iuran Tidak Naik, Mungkinkah BPJS Akan Kolaps? 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, sebelumnya pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa kolaps. Sebab selama ini defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa kolaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019). 

Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan adalah hal yang mendesak dan penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai sebagai cara paling tepat.

"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk," jelasnya.

Dengan adanya denda tersebut, kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana. Sehingga akan membebani dan merugikan negara. 

"Kami laporkan ke Kementerian Keuangan berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan," tambahnya.

Lanjutnya, saat ini banyak yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak mungkin dihentikan. Seperti perawatan katarak hingga operasi caesar. 

"Soal pemanfaatan, itu soal katarak dan caesar bayi itu pernah kami lihat soal utilisasinya, tapi respons publik dan stakeholder itu luar biasa. Sehingga tidak mudah sesuaikan. Itu jawaban kalau kenaikan tidak terjadi," tegasnya.

Fahmi menyampaikan jika tanpa kenaikan iuran, maka kondisi finansial BPJS Kesehatan akan semakin parah. "Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar," katanya.

Berikut ini adalah rincian perkiraan defisit BPJS Kesehatan dimulai dari 2019 :

  • 2019 : Rp 32,8 triliun
  • 2020 : Rp 39,5 triliun
  • 2021: Rp 50,1 triliun
  • 2022: Rp 58,6 triliun
  • 2023 : Rp 67,3 triliun
  • 2024 : Rp 77 triliun

"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan," tegas Fahmi.

Sri Mulyani Ungkap BPJS Defisit Rp 13 T di 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak yakin BPJS Kesehatan akan berkelanjutan (sustain). Pasalnya defisit BPJS Kesehatan sudah besar, apalagi dengan dibatalkannya kenaikan iuran.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," tegas Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki tugas mulia. Sayangnya memang dari sisi keuangan merugi.

Bahkan sampai akhir Desember 2019, BPJS Kesehatan sudah defisit Rp 13 triliun. Ini pun setelah disuntik kembali Rp 15 triliun.

"Dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani.

Apakah Kelebihan Iuran BPJS Januari - Februari akan Dikembalikan? 

Setelah diputuskan batal naik, lalu bagaimana nasib peserta BPJS mandiri yang sudah membayar iuran dengan kenaikan tarif selama bulan Januari dan Februari tersebut? 

"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut. Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Selanjutnya, pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian yang lain untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.

"Tentu kita mesti bicara dengan Kementerian lain di dalam pemerintah," tutur Suahasil.

Ia mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu pun akan berdampak pada pengeluaran negara. Sebab, pemerintah juga membayarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang juga sudah naik.

"Pemerintah membayari PBI, maka tarif untuk PBI kelas III dinaikkan. Nah ini yang kita sudah lakukan. Dengan cara menaikkan itu maka tahun lalu pemerintah bisa membayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah telah membayari PBI dengan tarif yang baru," imbuh dia.

Dia belum bisa memastikan kapan pemerintah memberikan solusi bagi peserta yang sudah membayar kenaikan tarif. Namun ia meminta agar semua pihak sabar menunggu hasil diskusi dengan pemerintah. 

"Segera kita diskusikan," tutup Suahasil.

SHARE ARTIKEL