Bikin Malu Isap Vape di Kereta Api Wanita ini Dapat Teguran Keras PT KAI
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 27 Dec 2019POPULER Viral Video Perempuan Isap Vape di Kereta Api, Ini Teguran PT KAI - Image from www.tribunnews.com
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jatinegara Railways (@jatinegararailways) pada
Astaghfirullah Hal'Adzim ...
Entah kemana etika wanita ini, Wanita seharusnya memiliki kelakukan yang lemah lembut bukan malah seperti ini. Sebenarnya boleh saja namun harus tau waktu dan tempat.
Beberapa waktu yang lalu beredar video viral yang cukup menghebohkan jaga tmedia sosial kita.
Beredar unggahan video yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.
Video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story, di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).
Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.
Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape. Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.
Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.
Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.
Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:
- Cerita Perjuangan Ibu dari Palembang yang Hidupi Anak dari Hasil Parkir
- Terungkap Setelah 30 Tahun Menikah, Ternyata Masih Saudara Kandung
Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.
Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.
Pihaknya mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis resmi PT KAI.
Baca Juga:
- Konsep Pendidikan "Merdeka Belajar" Dunia Tak Butuh Siswa yang Jago Menghafal
- Sujiwo Tejo: Guru Sekarang Takut Langgar HAM
PT KAI pun akhirnya menghubungi penumpang tersebut. Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.
Selain itu, Yuskal menyebutkan, PT KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Yuskal pun mengimbau agar penumpang tetap mematuhi segala aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.