Perlu Diketahui Rencana Sertifikasi dan Bimbingan Pra Nikah Tahun 2020

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 21 Nov 2019

Perlu Diketahui Rencana Sertifikasi dan Bimbingan Pra Nikah Tahun 2020

Sertifikasi pra nikah - Image from digilife.uzone.id

Indonesia sedang gunjang - ganjing tentang masalah bimbingan pra nikah. Pasti bagi kamu yang akan menikah mungkin sedikit berfikir karena pemerintah akan memberikan syarat untuk calon pengantin yaitu harus memiliki sertifikasi calon pengantin.

Kementerian PMK menjelaskan tentang bimbingan pra-nikah sebagai syarat pernikahan. muncul kabar tentang sertifikat bimbingan pra nikah menjadi syarat wajib pernikahan, pro kontra pun muncul.

Apalagi ada asumsi di masyarakat bahwa pasangan calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah.

Baca Juga :

Perlu Diketahui Rencana Sertifikasi dan Bimbingan Pra Nikah Tahun 2020

Image from www.liputan6.com

Kementerian PMK menjelaskan lewat perwakilannya Agus Sartono (Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK) menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.

Dampaknya pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah. "Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan diartikan jika tidak mengikuti (bimbingan pra nikah) maka pasangan calon pengantin tidak bisa menikah.

Akan lebih bagus para calon pengantin ikut, supaya keluarganya jadi baik nantinya adanya di bimbingan pra nikah ini agar menumbuhkan pemahaman pola pikir yang baik, tanggung jawab sebagai calon orang tua untuk anaknya supaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta menjadikan pola pikir yang lebih dewasa nantinya. 

Baca Juga :

Setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.

Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membina rumah tangga sebab jika tidak dibimbing akan menimbulkan masalah kecil yang berakibat "Perceraian".

Karena dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen untuk tahun ini pemerintah juga masih terus mengkaji hal tersebut.

Hal ini KUA sebagai kelembagaan yang representatif punya tempat melakukan pelatihan tersebut agar semua para calon pengantin dapat dibimbing dengan baik serta bisa menjadikan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.

Baca Juga :

Untuk lebih jelas mengenai masalah sertifikasi nikah dan bimbingan pra nikah berikut adalah penjelasannya :

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. 

Pembekalan ini tak hanya berkaitan dengan masalah agama, namun juga multiaspek. Nantinya, Kemenko PMK bakal menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan supaya bisa berjalan selaras dengan tujuan baik dari adanya Bimbingan Pra Nikah.

Penjelasan Kenapa Harus Diadakannya Bimbingan Pra Nikah

Manfaat Jika Bimbingan Pra Nikah Dilakukan di Indonesia.

SHARE ARTIKEL